Barabai (ANTARA) - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HST telah berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang tertangkap tangan bermain judi togel.
"Tersangka berinisial HS (43) merupakan warga di Kecamatan Pandawan dan terbukti melanggar pasal 303 Sub 303 bis KUH Pidana," Kata Kapolres HST, AKBP Sabana Armojo di Barabai, Rabu (11/9).
Baca juga: Polres HST minta do'a keselamatan TNI-POLRI yang bertugas di Papua
Tersangka ditangkap di sebuah kios di Desa Hulu Rasau dengan barang bukti uang tunai Rp265 ribu, satu buah gawai merk OPPO dan tiga lembar catatan yang bertuliskan angka-angka togel.
Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan pada Selasa (10/9) sekitar pukul 22.00 wita. Berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan seringnya terjadi jual beli togel di tempat tersebut.
Baca juga: Polres HST tangkap tersangka narkoba pada penggerebekan di arena judi
Sabana mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan masyarakat, sehingga judi togel di HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada perjudian agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek.
"Kami tidak akan pernah berhenti untuk memerangi terhadap setiap tindak pidana, serta semoga kita semua dalam lindungan dan mendapatkan keberkahan dari Allah," katanya.
Baca juga: 2000 Ha lahan rawa di HST dijadikan pertanian modern
Baca juga: Pemkab HST mantapkan tugas penangan tindak pidana perdagangan orang
Baca juga: Pemkab HST tertarik kerja sama bidang internet dengan PT ICON Plus