Oleh Syamsuddin Hasan
Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin mengungkapkan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Banjarmasin berhasil memusnahkan 2.225.460 batang rokok ilegal selama 2012.

Gubernur mengungkapkan itu menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalsel terhadap Raperda Pajak Rokok, pada rapat paripurna lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut, di Banjarmasin, Senin.

Selain itu, berhasil mengamankan pita cukai palsu 612 keping dan sepasang "sparepart airsoft gun" dalam razia 2012, lanjutnya dalam jawaban yang dibacakan Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawa.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Iqbal Yudiannoor itu, orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut mengungkapkan, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal dari berbagai merk mencapai Rp756.656.400,00.

Pasokan rokok ilegal tersebut kebanyakan dari Pulau Jawa melalui transportasi laut, ungkapnya mengutip informasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin.

Mengenai saran perlu pengaturan iklan rokok, dia menerangkan, iklan atau promosi rokok khususnya di kawasan tanpa rokok, berdasarkan pasal 30 Perda Kalsel No. 4 tahun 2012, dilarang.

"Bahkan berdasarkan Perda 4/2012 bagi yang melanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," tandasnya.

Sedangkan pengaturan pemasangan iklan rokok di luar kawasan tanpa rokok, merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko).

"Namun saran dari fraksi tersebut, baik dilaksanakan pemkab/pemko sebagai bentuk peran serta dalam mendukung program pemerintah mengenai bahaya rokok bagi kesehatan," lanjutnya.

Saran agar pemerintah daerah segera �melaksanakan amanah Perda 4/2012 tentang penyelenggaraan kesehatan di Kalsel, terutama penerapan kawasan tanpa tokok di tempat karja, dia menyatakan, hal itu sudah dilakukan.

"Pemberlakukan tersebut, khususnya di instansi yang tugas pokok fungsinya berkaitan dengan kesehatan. Sedangkan untuk instansi lain, akan dilakukan secara bertahap," demikian Rudy Ariffin. �




Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026