Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin optimistis persoalan sengketa lahan Terminal Induk Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin dapat diselesaikan tahun 2013.

Rasa optimis Gubernur Rudy Ariffin tersebut disampaikan saat menjawab wartawan, usai rapat paripurna istimewa DPRD Kalsel di Banjarmasin, Jumat, dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2012.

Persoalan lahan Terminal Induk tersebut menjadi salah satu penyebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam LKPD 2012.

Sebagaimana LHP LKPD 2012 yang diserahkan Kepala Perwakilan BPK-RI Kalsel Suyatna, masalah lahan Terminal Induk termasuk pengelolaan barang milik daerah (aset) yang belum tertib, karena dalam sengketa.

Sengketa lahan Terminal Induk tersebut terjadi antara Pemprov Kalsel dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang mencuat sejak tahun 2000 dan hingga kini atau sampai belasan tahun belum selesai.

"Insya Allah masalah Terminal Induk selesai 2013, karena Pemerintah Kota Banjarmasin sudah menyetujui saran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel," ujar orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi tersebut.

"Kemudian dalam waktu segera kami akan mengajukan persetujuan penghibahan aset daerah tersebut kepada DPRD Kalsel. Dan pada prinsipnya DPRD Kalsel tak keberatan atas penghibahan aset daerah tersebut, asalkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Begitu pula dalam masalah aset daerah, Pemprov Kalsel akan melakukan verifikasi total, sesuai peraturan perundang-undangan, demikian Rudy Ariffin.

Dalam LHP LKPD Kalsel 2012 itu terungkap ketidaktertiban pengelolaan aset daerah tersebut antara lain, berupa aset tanah yang dimiliki belum seluruhnya tercatat.

Selain itu, masih terdapat 10 persil tanah bernilai nol, 111 sertifikat seluas 112 hektare belum tercatat dan belum diketahui nilainya.

Kemudiaan sebesar Rp18,50 miliar masih dalam penelusuran dan tidak dapat diuji keberadaannya, serta sebesar Rp16,15 miliar tidak didukung dengan kelengkapan asersi atau pernyataan yang dibuat oleh satu pihak.



Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026