Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Polresta Banjarmasin, menangkap dua orang operator genset yang kedapatan mencuri solar.
Kepala Kepolisian Sektor KPPP, Kompol Fachrul Sebastian Sik di Banjarmasin, Jumat mengatakan, tertangkapnya dua pelaku saat polisi sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Dua pelaku yang juga bekerja sebagai operator ginset itu ditangkap pada Minggu (9/6) dini hari sekitar pukul 02.30 wita di area Arya Sub Station III Ginset Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Dikatakan, kedua pelaku itu diketahui bernama Supriyadi (32) warga jalan Intas Sari Kelurahan Basirih, sedangkan temannya bernama Raden Wawan Karyadi (21) warga jalan Sutoyo S gang Sepakat Rt 10 kelurahan Telaga Biru Banjarmasin Barat.
Hasil dari keterangan pelaku, mencuri solar tempat dia bekerja itu hasil kesepakatan bersama antara Supriyadi dan Raden, apabila dapat hasil maka akan dibagi dua.
"Kita akan terus melakukan proses hukum terhadap setiap orang yang melakukan aksi kriminalitas, termasuk terhadap ke dua oknum operator ginset itu sendiri," terang pria yang baru saja menjabat sebagai Kapolsek KPPP itu.
Diterang kembali, usai melakukan penangkapan terhadap Supriyadi dan Raden, polisi langsung melakukan pengembanga, untuk mengetahui kemana solar itu dijual oleh kedua pelaku tersebut.
Dari hasil pengembang pada Senin (11/6) dini hari sekitar pukul 03.00 wita, polisi kembali menangkap Kamarudin alias Udin (35) warga jalan Flamboyan 3 Basirih Banjarmasin Barat, Udin diduga sebagai pelaku penadah barang hasil curian.
Bukan itu saja, saat dilakukan penangkapan Udin sedang tidur dirumah dan barang bukti ditemukan oleh polisi didalam kiosnya tempat dia jual solar eceran.
"Udin langsung kita tangkap, dan barang bukti kita amankan sebanyak 10 jirigen kapasitas 35 liter atau sekitar 200 liter lebih isi total solar seluruhnya yang dibeli dari kedua pelaku," terangnya.
Dikatakan, kedua tersangka Supriyadi dan Raden dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sedangkan Udin dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.
"Mereka bertiga sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek, untuk menjalankan proses hukum atas perbuatan mereka," ungkap pria berwaja oriental itu.
Sementara itu Supriyadi mengatakan, melakukan pencurian solar ginset itu sudah mereka lakukan sebanyak 10 kali dan itu kerjaan saat mereka berdua naik jaga.
"Hasil dari mencuri solar itu untuk tambahan penghasilan, karena penghasilan operator ginset itu sangat tidak cuku untuk membiayai kebutuhan ekonomi keluarga," terang pria yang memiliki satu orang anak.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.