Batulicin (ANTARA) - Sebanyak 42 desa di kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada September 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Nahrul Fajri yang di dampingi Kabid PMD Ichsan Siraji, di Batulicin, Jumat mengatakan, di "Bumi Bersujud" ada 144 desa, sedangkan masa jabatan kepala desa yang sudah habis pada periode 2019 sebanyak 42 orang.
"Sesuai regulasi dan tahapan pelaksanaan pilkades serentak, saat ini sudah memasuki tahap sosialisasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dimana tahap sebelumnya sudah dilakukan seleksi administrasi kepada bakal calon kepala desa," katanya.
Baca juga: Tanah Bumbu genjot PAD dari retribusi dan pajak
Untuk mensukseskan hal tersebut, pemerintah daerah juga menggelontorkan dana sekitar Rp2,6 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dana tersebut digunakan untuk menggaji honor pengawas, kpps, cetak surat suara, pengadaan pakaian dan atribut saat pelantikan calon kepala desa terpilih.
Untuk keperluan lain seperti bilik dan kotak suara, panitia mendapat pinjaman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sedangkan Dana APBDes boleh digunakan untuk pelaksanaan Pilkades sebatas keperluan rapat, sosialisasi serta konsumsi saat pelaksanaan guna meningkatkan partisipasi pemilih.
"Jadi dana desa, bukan untuk biaya pelaksanaan Pilkades," katanya.
Baca juga: Sebanyak 192 warga Tanah Bumbu menderita ISPA
Mengawal pelaksanaan Pilkades tersebut, Dinas PMD juga melibatkan angota Polri, TNI, Satpol PP, Linmas sebanyak 408 orang untuk ikut andil dalam memberikan pengamanan secara intensif saat pelaksanaan Pilkades.
Keseluruhan Jumlah TPS di Tanah Bumbu
Sekitar 68, setiap TPSnya akan dijaga empat anggota Polri, satu anggota TNI, satu Linmas dan Satpol Pp.
"Wacanaya akan ada pelaksanaan pilkades kembali pada periode 2022, 2023, 2025 ," pungkasnya.
Baca juga: Harga kebutuhan pokok di Tanah Bumbu stabil
Puluhan desa di Tanah Bumbu laksanakan pilkades serentakan
Jumat, 6 September 2019 5:42 WIB
Sesuai regulasi dan tahapan pelaksanaan pilkades serentak, saat ini sudah memasuki tahap sosialisasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),