Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di provinsi tersebut.


Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dalam penjelasannya, di Banjarmasin, Selasa, menyatakan, Raperda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA itu seiring atau tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2012.

"Sesuai PP 97/2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA, maka pemerintah daerah diberikan kewenangan memungut satu jenis retribusi lagi selain yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009," ujarnya.

"Sebagaimana UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA, masuk golongan retribusi perizinan tertentu," lanjutnya.

Ia mengungkapkan, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA tersebut, sebelumnya merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Namun dengan berbagai pertimbangan, khususnya mengenai perpanjangannya, diserahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pungutan, tambahnya dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya Nasib Alamsyah.

"Dengan melihat golongan retribusi tersebut, dapat kita ketahui, fungsi utama pemungutan retribusi itu bukan semata-mata sebagai tambahan pendapatan daerah, melainkan lebih kepada fungsi," lanjutnya.

"Fungsi dimaksud berupa pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasa dalam rangka melindungi kepentingan umum," tandas Gubernur Kalsel dua periode itu.

Oleh karena itu, pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, yang alokasinya ditetapkan melalui APBD, demikian Rudy Ariffin.

  Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri tiga wakil ketua DPRD Kalsel masing-masing Muhammad Iqbal Yudiannor, Fathurrahman dan H Riswandi itu, gubernur juga menjelaskan Raperda Tentang Pajak Rokok.    


Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026