Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terus melakukan razia preman guna memberantas pemanisme yang meresahkan masyarakat di lokasi keramaian kota setempat.
Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol Haryono MT di Banjarmasin, Kamis mengatakan, pemberantasan premanisme itu lantaran keberadaannya dinilai mengganggu.
Dengan adanya keluhan dari masyarakat itulah, polisi rutin menggelar razia para preman sering berada ditempat yang banyak dikunjungi masyarakat.
Dalam bulan April ini saja, Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin dua kali melakukan razia terhadap premanisme dan berhasil mengamankan sekitar 34 pria yang diduga preman.
"Kita lakukan razia premanisme itu ditempat keramaian yang sering di kunjungi masyarakat seperti terminal, pasar Sentral Antasari dan pasar Sudimampir serta tempat keramaian lainnya," ucapnya.
Razia terhadap premanisme itu akan dilakukan secara bertahap dan rutin, itu dimaksudkan untuk menekan dan meminimalisir aksi yang sering kali dilakukan oleh preman.
Bukan itu saja, polisi juga menertibkan pungutan-pungutan liar serta parkir liar yang diduga dilakukan oleh para preman baik yang ada dipasar-pasar maupun terminal.
Setiap preman yang berhasil diamankan polisi akan langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan pendataan agar diketahui nantinya apabila mereka melakukan tindak kriminal dan mudah pengawasannya.
Namun, bagaimanapun caranya keberadaan premanisme diwilayah Kota Banjarmasin akan diberantas karena banyaknya keluhan masyarakat yang masuk dan minta agar keberadaan premanisme diberantas.
"Setiap orang yang diduga sebagai preman dan terbukti melakukan tindak kriminal serta meresahkan masyarakat maka akan kita tindak tegas, dan razia terhadap premanisme ini akan dilakukan secara rutin, untuk meminimalisir kesempatan melakukan aksi kriminalitas," terangnya kepada ANTARA.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.