Barabai (ANTARA) - Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menangkap seorang warga dari Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara berinisial SH (28) karena pembawa senjata tajam tanpa izin di jalan umum Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan, Rabu (24/7) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo mengatakan, penangkapan tersebut bermula, saat anggota Polres HST Melaksanakan giat cipta kondisi di daerah Kecamatan Hantakan.
Baca juga: Warga Barabai ini ditangkap karena simpan pisau di bawah jok motor
Pada saat itu, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor, yang tiba-tiba berhenti dan turun dari kendaraannya, Merasa curiga atas tingkah laku orang laki-laki tersebut, anggota kepolisian mendatangi dan melakukan pemeriksaan. Sesaat sebelum diperiksa, tersangka diketahui membuang senjata tajam ke lokasi yang tidak jauh dari tempat dia berhenti.
Melihat hal tersebut, anggota kepolisian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah pisau penusuk dengan panjang besi 22 cm, lebar 2 cm, Panjang Hulu 10,5 cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dibungkus plester warna merah dengan panjang kompang 25 cm.
Baca juga: Polres HST tangkap dua pengangkut bensin tanpa izin
Baca juga: Jambret di HST, ternyata pelakunya bekerja di perusahaan ini
Setelah ditanya, tersangka mengaku tidak mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwenang. Apalagi senjata tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tersangka sehari-hari.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Ketahuan edarkan sabu di rumah, warga Binjai Pirua dibekuk Polisi
Baca juga: Ketahuan curi pepaya, motor maling dibakar warga Barabai
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo menghimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah, serta selalu taat dan patuh Hukum. pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku dapat dituntut dengan tindak pidana tanpa hak Membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951.
Baca juga: Ketua TP PKK HST Raih Pakarti Madya 1
Baca juga: Video-Meriahnya tradisi warga Binjai Pemangkih membuka sumur menangkap ikan
Baca juga: Rahmatullah pimpin Pemuda Muhammadiyah HST