Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, membentuk Satuan Tugas (Satgas), untuk mengantisipasi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Amberani, Kamis, mengatakan, maraknya peredaran narkoba di kalangan pelajar sudah sangat memprihatinkan.
"Sehingga perlu dibentuk satgas untuk mencegah peredaran Narkoba ke lingkungan sekolah-sekolah," ujarnya.
Rencananya, Pemkab HSu melalui Dinas Pendidikan setempat membentuk Satgas di lima buah sekolah menengah, yang akan dijadikan proyek percontohan (pilot project), yakni, SMAN 1, SMK 1, SMPN 1, SMPN 2 dan SMPN 4.
Menurut Amberani, penyalahgunaan obat daftar G di kalangan pelajar, dan remaja juga sangat mengkhawatirkan, dan perlu perhatian semua pihak.
Membantu peran Satgas, perlu dibentuk Koordinator Satgas (Korsatgas) yang melibatkan Pimpinan Dinas Pendidikan HSU, bersama staf, dan Ketua Dewan Pendidikan.
"Untuk keanggotaan Korsatgas kita masukan para pejabat kabid dan kasubid hingga staf di lingkungan Dinas Pendidikan," kata Amberani.
Sedangkan Satgas di lingkungan sekolah, Kepala UPT Amuntai Tengah akan bertindak sebagai pengarah, bersama dengan koordinator pengawas sekolah menengah.
Jabatan Ketua Satgas adalah kepala sekolah yang anggotanya terdiri dari tiga orang guru dan dua siswa setiap kelas.
Korsatgas di Disdik nantinya akan mengkoordinasikan tugas-tugas satgas, di masing-masing sekolah untuk memberi arahan, dan menerima laporan Satgas untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan lembar keputusan Kadisdik HSU satgas di sekolah akan menunjuk dua siswa piket secara bergiliran, di tiap-tiap kelas setiap hari selama proses belajar mengajar.
Amberani menegaskan atas rencana kebijakan ini, semua sekolah menengah yang dijadikan proyek rintisan mendukung sepenuhnya, dan menyarankan agar sesekali pihak korsatgas turun langsung ke sekolah.
Mereka akan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja, dan Polisi untuk melakukan razia terhadap pelajar agar lebih memberikan efek jera.
Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Hery Priyanto, menjelaskan, kebijakan pembentukan satgas pencegahan peredaran obat-obatan terlarang, sebagai tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Kebijakan ini juga sebagai bentuk keprihatinan dari jajaran Disdik HSU atas maraknya peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat daftar G sehingga diharapkan para guru di sekolah dapat memaknai positif kebijakan ini" tandas Hery.***4***
(T.I022/B/N005/N005) 18-04-2013 15:46:58
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.