Pontianak (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kemenristekdikti Wilayah XI Kalimantan berupaya mendorong profesionalisme dosen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Kalimantan.
Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sumber Daya LLDIKTI XI, Rinawati Agustini dalam kegiatan pelatihan di Banjarmasin, Jumat mengatakan, salah satu syarat meningaktkan profesionalisme dosen adalah kemampuan dosen di antaranya dalam mengembangkan penelitian dan penguasaan teknologi,
Menurut Rinawati, beberapa langkah yang telah dilakukan oleh LLDIKTi untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah dengan mengadakan pelatihan dan sosialisasi bagi dosen terhadap pengetahuan dan teknologi yang berkembang.
Baca juga: Kepala Biro LKBN Antara silaturahmi dengan Kepala LLDIKTI
Menurut dia, dosen sebagai salah satu komponen penting dalam pendidikan tinggi, mempunyai peran dalam penyelenggaraan pendidikan dan mencetak sumber daya manusia yang berkualitas.
"Peran dan tugas pokok dosen telah berkembang dari yang semula lebih ditekankan pada tugas mengajar menjadi pendidik profesional," katanya.
Selain itu, dosen sebagai ilmuwan, memiliki tugas utama mentrasformasikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui Tri Dharma Pendidikan Tinggi yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, jelas Rinawati agustini.
Pada pelatihan tersebut, juga disampaikan bahwa jabatan fungsional yang dimiliki oleh seorang dosen merupakan bentuk pemberian penghargaan pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai oleh seorang dosen.
Pengembangan karier dosen diberikan melalui proses kenaikan jabatan fungsional. Tahapan jabatan fungsional yang ditempuh seorang dosen ialah asisten, ahli, Lektor, lektor kepala dan guru besar Ujar Kabid Akademik, kemahasiswaan dan sumber daya LLDIKTI XI ini.
Baca juga: Poltek Sendawar Kutai Barat berpotensi berkembang pesat
Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI Dr Muhammad Akbar berharap, agar seluruh dosen juga memiliki pemahaman tentang cara menghitung atau menilai angka kredit berdasarkan pedoman operasional penilaian angka kredit dosen, sesuai dengan peraturan terbaru Kemenristekdikti Tahun 2019.
Jabatan fungsional merupakan syarat untuk menjadi dosen profesional. Oleh karena LLDIKTI Wilayah XI mempunyai tugas untuk memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi di provinsi ini," katanya.
Menurut dia, untuk meningkatkan pemahaman penilaian jabatan fungsional baik secara teknik maupun substansi tersebut penting, karena menjadi langkah untuk memfasilitasi peningkatan pada salah satu standar penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Kegiatan yang diikuti 85 peserta dosen PTS di Kalimantan Barat tersebut juga dihadiri oleh Prof Dr Husaini Guru Besar Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat.
Selain itu juga Dr Yanuar Bahtiar dosen senior STIE Indonesia Banjarmasin.
Humas LLDIKTI Wilayah XI/Muhammad Adie Karya)