Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan segera rapat paripurna terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan di daerah itu pada Selasa (26/3).
"Pembahasan raperda pembangunan perkebunan berkelanjutan sudah selesai dan siap diparipurnakan, untuk mendapatkan persetujuan anggota dewan," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Hasmy Fadillah Akbar di Banjarmasin, Senin.
Rapat pansus itu, katanya, sepakat membuat klausul tentang penyesuaian perda tersebut bila pada masa mendatang keluar peraturan yang berkaitan dengan perkebunan dari Kementerian Pertanian.
"Rapat Pansus sepakat membuat klausul penyesuaian perda perkebunan berkelanjutan tersebut bila peraturan yang berkaitan dengan perkebunan dari Kementerian Pertanian nanti keluar," katanya.
Hasmy yang juga politikus senior Partai Golkar tersebut mengatakan kalau menungggu keluarnya peraturan dari Kementan terkait masalah perkebunan, dikhawatirkan raperda pembangunan perkebunan berkelanjutan di Kalsel bisa terkatung-katung.
"Sedangkan perda pembangunan perkebunan berkelanjutan tersebut kita perlukan, untuk penataan serta memacu kemajuan pembanguan perkebunan di daerah kita," kata Hasmy yang juga mantan pegawai Kanwil Departemen Pertanian Kalsel itu.
Selain itu, katanya, perda itu untuk menunjang percepatan mewujudkan masyarakat yang sejahtera berbasis agroindustri sebagaimana dimaksud dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kalsel 2005-2025.
"Pasalnya, seperti perkebunan kelapa sawit, kita tak ingin sebagaimana selama ini, pemerintah provinsi mungkin hanya menerima Rp3 per ton minyak mentah sawit, tapi mau mendapatkan nilai tambah," kata alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat tersebut.
Berbicara mengenai agroindustri, menurut wakil rakyat yang menyandang gelar insinyur pertanian itu, maka ekspor produksi hasil perkebunan Kalsel harus barang jadi, bukan lagi berupa mentah atau setengah jadi.
Sebagai contoh, katanya, produk hasil perkebunan kelapa sawit, buka saja mengekspor minyak mentah (CPO), akan tetapi diolah menjadi barang jadi, seperti minyak goreng dan berbagai kebutuhan lain.
"Kalau perlu atau memungkinkan, kita jangan mengekpor CPO lagi, sudah berupa barang jadi, sehingga mendatangkan nilai tambah, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah setempat," demikian Hasmy Fadillah Akbar.
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.