Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Sistem pelayanan publik keluarannya (out put) dapat berupa mutu pelayaan yang semakin baik diukur dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Hal tersebut dikemukakan Ibnu Sina, anggota DPRD Kalsel yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tingkat provinsi itu, di Banjarmasin, Senin.

Pendapat alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu, berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kalsel.

Mantan Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel juga berpendapatm membangun sistem pelayanan publik yang baik diawali dari Standar Pelayanan Minimun (SPM) agar kinerja pelayanan mengacu pada standar yang terukur dan bisa di evaluasi.

"Dalam kaitan SPM itu pula, pemerintah mengamanatkan penyederhanaan perizinan menjadi satu pintu (PTSP), sesuai Inpres Nomor 3 Tahun 2006," ungkapnya mengutip Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Daerah (Kemendagri) saat Pansus Rapersa pelayanan publik berkonsultasi.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menambahkan, selain adanya regulasi perda, yang tidak kalah penting adalah implementasi serta monitoring dari perda tersebut.

"Lahirnya PP Nomor 96 tahun 2012 sebagai implementasi Undang Undang 25 tahun 2009, sehingga tidak ada alasan untuk tidak ada perda pelayanan publik di daerah," demikian Ibnu Sina.

Raperda pelayanan publik merupakan usul Komisi I DPRD Kalsel, salah satu Raperda inisiatif yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) provinsi setempat tahun 2013.

Dalam pembahasan Raperda tersebut juga berkonsultasi dengan Kemendagri serta Kemenpan, guna mendapatkan masukan, untuk penyempurnaan Raperda tersebut bila nanti menjadi Perda.

Selain itu, Pansus Raperda yang diketuai Ir Soegeng Soesanto MSi itu melakukan studi banding ke Pemprov Jawa Timur, guna pengayaan materi Raperda tersebut. 


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026