Pimpinan rapat menjelaskan, perubahan Propemperda Kalsel 2019 tersebut berdasarkan Nota Dinas Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD provinsi setempat nomor 09/BAPEM. PERDA/DPRD/ND/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019.
Berdasarkan Nota Dinas itu pula, perubahan Propemperda 2019 terbut karena masuknya Raperda tentang Dana Cadangan Pemilu Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Tahun 2020.
Dengan masuknya Raperda tentang Dana Cadangan Pemilu 2020 tersebut berarti Propemperda Kalsel 2019 menjadi 17 buah, yang semula hanya 16 buah.
Sejumlah Raperda yang masuk Propemperda Kalsel 2019 itu berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat sebanyak 11 buah, dan enam merusak inisiatif DPRD-nya.
Kemudian dari 17 Raperda Kalsel tersebut baru beberapa di antaranya yang sudah disahkan menjadi Perda, sebagian dalam proses pembahasan (termasuk finalisasi perumusan) internal DPRD setempat.
Sebagai contoh Raperda tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan, dan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kalsel 2020 yang baru mulai pembahasan.
Selain itu, masih menunggu hasil koreksi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, seperti Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyatakan terima kasih atas persetujuan anggota DPRD-nya terhubung perubahan Propemperda provinsi tersebut tahun 2019 atau dengan masuknya Raperda tantang Dana Cadangan Pemilu Kepala/Wakil Kepala Daerah pada 2020.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.