Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan jalan Prona 4 Banjarmasin Selatan, yang merupakan hasil pengembangan dari dua orang pembeli barang haram tersebut.

Kepala BNNP Kalsel, Kombes Pol Agus B Manalu melalui Kepala Bidang Pemberantasan, AKBP Ilyas S.Sos di Banjarmasin, Minggu mengatakan, tertangkapnya bandar sabu-sabu itu karena petugas terlebih dahulu telah menangkap dua orang pembelinya.

Dari dua orang pembeli tersebut, petugas BNNP Kalsel langsung melakukan pengembang dimana dua orang budak sabu-sabu itu mendapatkan barang haram seberat 20,04 gram.

Karena dilakukan introgasi yang mendalam, akhirnya kedua orang yang diketahui berinisial AK dan MY warga jalan Kelayan A Banjarmasin itu mau menunjukan tempat mereka membeli sabu-sabu itu.

Tidak banyak bicara lagi, pada Kamis (14/3) sekitar pukul 15.45 wita di Jalan Prona 4 RT 34 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, BNNP Kalsel langsung melakukan penggerebekan dirumah bandar tersebut.

Hasil penggerebekan itu diamankan seorang laki-laki berinisial AY (40) warga Jalan Prona 4 Banjarmasin, dan setelah petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah AY kembali ditemukan tiga paket sabu-sabu berat kotor 14,64 gram yang tersimpan disamping tv.

Bukan itu saja, saat melakukan penggeledahan didalam kamarnya, petugas BNNP Kalsel, juga menemukan tiga timbang digital dan sembilan butir pil yang diduga ekstasi jenis inek warna merah muda logo MTV.

"AY memang kita akui masuk dalam kategori bandar sabu-sabu, karena kedua pelanggannya bisa beli sabu-sabu sebanyak itu tanpa uang dimuka jadi sudah sering kedua pelanggannya, sehingga bermodalkan kepercayaan saja," tutur Ilyas didampingi Kasi Sidik Tindak Kejar BNNP Kalsel AKP Suyatmin S.sos.

Usai mendapatkan semua barang bukti dengan berat kotor sekitar 35 gram dan sembil butir pil diduga ekstasi serta timbangan digital itu akhir AY, AK dan MY digiring ke Kantor BNNP Kalsel untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.

Hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku budak sabu-sabu itu dijerat dengan pasal 132 sub 114 lebih sub 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan denda miliaran rupiah.

"Bandar dan dua pelanggannya itu sudah kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polda Kalsel untuk proses hukum selanjutnya atas perbuatan mereka masing-masing melakukan peredaran gelap narkotika," ucap Ilyas kepada ANTARA.

Sementara AY mengatakan, dia dapat pasokan barang haram tersebut dari DD yang dikenalnya waktu di Madura, namun sampai saat ini hanya berhubungan lewat telepon ga pernah bertemu lagi.

Untuk sabu-sabu yang didapat dari tangan AK dan MY itu memang mengambil dirumah tapi orang suruhan DD itu yang datang memberikan sabu-sabu seberat 20.04 gram itu, dirinya hanya penyedia tempat.

"Saya hanya pemilik dan penyedia tempat saja, dan bila sudah selesai transaksi saya dikasih upah sekitar Rp 50.000 hingga 100.000, dan untuk sabu-sabu tiga paket dan 9 butir inek itu memang kiriman DD juga dan miliknya yang waktu itu ingin dipakai saat tahun baru, namun tidak jadi sahungga masih disimpan," terang pria yang memiliki empat orang anak. 


: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026