Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan menyatakan pengelolaan lingkungan hidup sepuluh dari 15 perusahaan yang dilakukan penilaian dinyatakan baik atau mendapatkan bendera biru.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Kalsel Rakhmadi Kurdi usai peringatan Hari Lingkungan Hidup di halaman Pemprov Kalsel, Senin.

Sepuluh perusahaan mendapatkan bendera biru yaitu PT Baramarta, PT Antang Gunung Meratus (AGM), PT Galuh Cempaka, PT Arutmin Indonesia Asam-Asam dan PT Arutmin Indonesia Batu Licin, PT Bridgeston Kalimantan Plantation, Wahana Barutama Minning, PT Hasnur Jaya Utama, PT Coca Cola bolting Indonesia, dan PT Buana Karya Bakti.

Sedangkan empat perusahaan lainnya, kata dia, mendapatkan bendera warna biru min dan satu perusahaan bendera merah.

Perusahaan yang mendapatkan peringkat merah kata Rakhmadi adalah PT KCM yang ada di Kabupaten Tapin dan Banjar.

Selanjutnya perusahaan tersebut akan dilakukan pembinaan dan pengawasan sehingga peringkat lingkungannya menjadi biru.

Menurut Rakhmadi dibanding tahun-tahun sebelumnya, upaya perusahaan dalam memperhatikan lingkungan hidup sudah jauh mengalami kemajuan, sehingga dari 15 perusahaan hanya satu yang mendapatkan peringkat merah.

Kondisi tersebut berbeda dibanding 2009, yang sebagian besar perusahaan yang dinilai masih mendapatkan peringkat merah bahkan ada yang hampir mendekati hitam.

Bahkan Pemprov Kalsel juga telah menutup PT Galuh Cempaka perusahaan pendulangan intan di Kota Banjarbaru karena terbukti melakukan pencemaran dan tidak memperhatikan lingkungan sekitar.

Namun kini perusahaan tersebut telah berhasil memperbaiki kesalahan termasuk pembuangan limbahnya, sehingga mendapatkan peringkat biru.

Public Relations PT Hasnur Jaya Utama Firdaus Manshori mengatakan, masuknya nama perusahaannya dengan peringkat biru merupakan suatu hal yang membanggakan dan menjadi bukti komitmen perusahaan terhadap kelestarian lingkungan.

Penghargaan tersebut, kata dia, diperoleh setelah diadakan serangkaian audit dan inspeksi oleh satu tim penilai yang terdiri dari pakar-pakar lingkungan terhadap pengelolaan lingkungan perusahaan tambang tersebut.

Menurut dia, penilaian meliputi pemantauan, pemeriksaan, verifikasi teknis terhadap Amdal, pengendalian pencemaran air, udara, limbah padat/limbah berbahaya dan beracun (B3).


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026