Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, 8/3 (Antara Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Unit Kejahatan dan Kekerasan Polresta Banjarmasin, menangkap tiga orang pelaku pencurian tabung gas dan dua diantaranya anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan, tertangkap ketiga pelaku itu hasil penyelidikan anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dilapangan serta laporan dari korban.

Ketiga pelaku pencurian tabung gas 3 kg itu diantaranya AS (14), DA (13) dan AR (18) yang mana ketiga pelaku itu semua warga jalan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Terus dijelaskan, ketiga pelaku itu ditangkap pada Rabu (6/3) dini hari sekitar pukul 04.30 wita, untuk AS dan DA ditangkap di rumah mereka masing-masing saat sedang tidur, sedangkan AR ditangkap juga saat sedang tidur di atas kuburan yang berada di kawasan Pekauran Raya.

Selain menangkap ketiga pelaku pencurian tabung gas itu, polisi juga sempat mengamankan barang bukti hasil curian mereka yang belum sempat dijual yaitu dua tabung gas 3kg.

"Para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Satuan Reserse Kriminal dan masing-masing pelaku sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan mereka juga dilakukan penahan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Hasil penyidikan sementara ketiga pelaku pencurian tabungkan di sebuah toko di kawasan jalan Tunjung Maya Banjarmasin itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuma tujuh tahun.

Saat ini, Polresta Banjarmasin khususnya Satuan Reserse Kriminal sedang fokus untuk menekan aksi kejahatan jalanan yang sering terjadi di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

Kejahatan jalan yang dimaksud itu diantaranya, aksi pencurian kendaraan bermotor, aksi jambret, serta pencurian toko, serta aksi perampasan dalam bentuk apapun sesuai dengan laporan yang masuk.

Apabila di dapati ada aksi kejahatan jalan dan tertangkap masyarakat atau polisi langsung maka langsung ditindak tegas dan proses hukumnya terus dilakukan hingga menjalani sidang pengadilan.

"Saya akan meningkatkan upaya untuk menekan ataupun menurunkan aksi kejahatan jalanan yang saat ini sudah sering terjadi di Kota Banjarmasin dan siapapun pelakunya akan kita tindak tegas," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu. 


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026