Hal tersebut disampaikan Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel Dwitho Prasetyandi pada peresmian Posko Pengaduan Korupsi Pertambangan dan Lingkungan Hidup di Banjarmasin, Kamis.
Menurut dia, indikasi adanya dugaan suap terhadap dikeluarkannya izin tambang tersebut antara lain karena izin tersebut dikeluarkan menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Selain itu, tambah Dwitho, indikasi tersebut juga berdasarkan laporan dari sejumlah masyarakat setempat yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya izin tersebut.
Bila dari hasil investigasi ditemukan bukti-bukti cukup kuat keterlibatan mantan bupati tersebut maka pihaknya akan menyerahkan kasusnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, berdasarkan hasil audit BPK sejak 2006-2007 ditemukan sebanyak 80 kasus pertambangan yang terjadi pada delapan kabupaten.
Dari 80 kasus tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp194 miliar lebih.
"Dapat dibayangkan bila dalam satu tahun saja indikasi kerugian begitu besar lalu hingga 2010 pasti jauh lebih besar lagi," katanya.
Dari 80 kasus tersebut, kata dia, kasus itu diakibatkan kelemahan sistem pengendalian akuntansi, pelaporan, pemberian izin, pungutan negara yang tidak disetorkan ke kas negara mencapai 21 kasus.
Selanjutnya 12 kasus merupakan kasus tindak pidana kehutanan berupa penambangan batu bara di kawasan hutan.
Sedangkan 20 kasus lain kekurangan penerimaan negara dan dana bagi hasil yang belum diperhitungkan.
Terakhir 27 kasus akibat kerusakan lingkungan baik itu pencemaran dan lainnya.(B/A)
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.