Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan segara melakukan penertiban bangunan liar yang berada di bilangan Jalan Gubernur Subarjo di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Penertiban dilakukan dalam bulan ini juga menyusul adanya rencana adanya rencana proses pelebaran jalan mencapai 60 meter," kata Wakil Ketua Tim Pembebasan, Asisten Bidang Pemerintahan Setdakot Banjarmasin, H Rusdiansyah, kepada wartawan, Jumat.

Menurutnya, saat ini bersama tim terkait sedang melakukan

pembahasan dan pendataan dilapangan, menyangkut berapa jumlah bangunan yang kini berdiri di sepanjang jalan itu.

"Jadi belum tahu jumlah total bangunan yang harus dibebaskan, tapi tidak banyak. Karena masih banyak lahan kosong di sana, ketimbang bangunan liar," ungkapnya.

Namun dimungkinkan total panjang jalan yang akan dibersihkan tersebut mencapai sekitar 4 kilometer dari jembatan Lingkar Basirih "Bangunan yang ditertibkan, kalau dari jembatan Basirih, bagian sebelah kanan kearah Liang Anggang," tambahnya lagi.

Rusdi menjelaskan, meski proses pembongkaran atau pembebasan itu dilakukan oleh Pemkot Banjarmasin, namun untuk pembangunan jalan tetap akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, sedangkan terkait uang ganti rugi atau santunan, pihaknya belum bisa memastikan diberikan atau tidak.

"Bangunan itu kan liar, jadi kemungkinan tidak ada ganti rugi," tegasnya seraya menyatakan menurut informasi yang diperolehnya bahwa, saat bangunan liar itu akan dibangun oleh pemiliknya, ada perjanjian siap dibongkar bila diperlukan.

Sementara tambah Rusdi, mengingat proses pembangunan jalan oleh Pemprov Kalsel akan segera dimulai, maka pihaknya meminta kepada tim agar bergerak cepat, sebab infonya pihak Pepmrov sudah kotrak pembangunan jalan itu, dengan pihak pelaksana pembangunan.

Pihaknya berharap, proses pembongkaran dapat berjalan lancar dan

mendapatkan dukunga seluruh warga. Sehingga pembangunan yang dilakukan juga berjalan, dan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut bisa berkurang.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013