Rantau (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, menyiapkan langkah pemulangan anak punk yang terjaring penertiban ke keluarga masing-masing guna menekan keberadaan anak jalanan di Tapin.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapin Syarifuddin di Rantau, Selasa, mengatakan anak punk yang berada di jalanan masuk kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), khususnya anak yang memerlukan perlindungan khusus dan mengalami disfungsi sosial.

“Penanganan dilakukan melalui identifikasi, pendataan dan edukasi sosial agar mereka memahami risiko hidup di jalanan serta termotivasi kembali menjalankan fungsi sosial secara normal,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Dinas Sosial siap memfasilitasi proses pemulangan anak punk yang terjaring penertiban agar kembali mendapat pengawasan dan dukungan dari keluarga.

Baca juga: Satpol PP Tapin temukan anak bawah umur di lokasi punk

"Sebagian anak punk yang ditemukan di Tapin berasal dari luar daerah sehingga pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial daerah asal dan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan," katanya.

Syarifuddin mengungkapkan, tidak seluruh anak punk turun ke jalan akibat persoalan ekonomi, karena dalam beberapa kasus keberadaan mereka lebih dipengaruhi pilihan gaya hidup meski berasal dari keluarga yang tergolong mampu.

“Karena itu penanganannya tidak bisa hanya dilakukan Dinas Sosial, tetapi perlu sinergi lintas instansi dan dukungan keluarga,” ungkapnya.

Selain penanganan langsung di lapangan, ucap Syarifuddin, Dinas Sosial juga mengoptimalkan Program Inovasi Taksi Cepat Rehabilitasi Sosial guna mempercepat respons terhadap laporan masyarakat terkait anak terlantar maupun anak jalanan.

Baca juga: Pemkab Tapin integrasikan program untuk tekan angka stunting

"Program taksi cepat diharapkan mampu memperkuat langkah pencegahan agar anak-anak yang telah dibina tidak kembali turun ke jalan serta menjalani kehidupan sosial secara lebih produktif di tengah masyarakat," katanya menambahkan.



Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026