Pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang pelaku judi sabung ayam yang diamankan di kota setempat.
"Saat ini keempat orang yang tertangkap tangan di arena judi sabung ayam itu masih dalam pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, empat pelaku yang berhasil diamankan itu adalah Muhammad Nasir (35), Rifai (39) Supandi (29) dan Muhammad Syarif (35).
Adapun barang bukti yang disita dalam penggerebekan itu di antaranya dua ekor ayam lengkap dengan dua taji yang terbuat dari bahan pisau dan uang taruhan sebesar Rp523.000.
Rifa'i juga mengatakan penindakan terhadap pelaku judi itu, ungkap Rifa'i, sebagai wujud kepedulian Polri dalam menjaga kesucian bulan Ramadhan.
Maka dari itu, kegiatan seperti perjudian, mabuk-mabukan dan sebagainya yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas.
"Kami harapkan informasi dari masyarakat jika ada aktivitas terlarang di lingkungannya yang meresahkan warga, harap segera memberitahukannya ke polisi untuk segera tindak," ucapnya.
Untuk diketahui, bulan Ramadhan nampaknya tak lantas membuat para pejudi bertobat. Fakta itu terlihat saat polisi menggerebek judi sabung ayam di Jalan Prona IV Kelurahan Pamurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Sabtu (18/5) siang.
Para pelaku pun kocar-kacir hingga terjun ke rawa dan kolong rumah warga saat mengetahui kedatangan petugas untuk menangkap mereka.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i juga membenarkan penangkapan pelaku judi tersebut yang dilakukan oleh Satgas Sikat Intan Polda Kalsel bersama Unit Ranmor Polda Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Saat ini keempat orang yang tertangkap tangan di arena judi sabung ayam itu masih dalam pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, empat pelaku yang berhasil diamankan itu adalah Muhammad Nasir (35), Rifai (39) Supandi (29) dan Muhammad Syarif (35).
Adapun barang bukti yang disita dalam penggerebekan itu di antaranya dua ekor ayam lengkap dengan dua taji yang terbuat dari bahan pisau dan uang taruhan sebesar Rp523.000.
Rifa'i juga mengatakan penindakan terhadap pelaku judi itu, ungkap Rifa'i, sebagai wujud kepedulian Polri dalam menjaga kesucian bulan Ramadhan.
Maka dari itu, kegiatan seperti perjudian, mabuk-mabukan dan sebagainya yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas.
"Kami harapkan informasi dari masyarakat jika ada aktivitas terlarang di lingkungannya yang meresahkan warga, harap segera memberitahukannya ke polisi untuk segera tindak," ucapnya.
Untuk diketahui, bulan Ramadhan nampaknya tak lantas membuat para pejudi bertobat. Fakta itu terlihat saat polisi menggerebek judi sabung ayam di Jalan Prona IV Kelurahan Pamurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Sabtu (18/5) siang.
Para pelaku pun kocar-kacir hingga terjun ke rawa dan kolong rumah warga saat mengetahui kedatangan petugas untuk menangkap mereka.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i juga membenarkan penangkapan pelaku judi tersebut yang dilakukan oleh Satgas Sikat Intan Polda Kalsel bersama Unit Ranmor Polda Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019