Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membuka pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP bagi warga luar daerah tanpa menyerahkan surat pindah dari daerah asal.

Wakil Bupati Kotabaru Rudy Suryana, di Kotabaru, Selasa, mengatakan pemerintah memberikan dispensasi atau keringanan pembuatan e-KTP tanpa mensyaratkan surat pindah tempat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No.471.13/5266/SJ 30 Desember 2011.

"Dispensasi pembuatan e-KTP tanpa mensyaratakan surat keterangan pindah tempat itu berlaku hingga 31 Oktober 2013," kata Wakil Bupati.

Mantan Direktur Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan Paris Barantai itu menjelaskan, sasaran dari pembuatan e-KTP tanpa mensyaratkan surat keterangan pindah tempat tersebut adalah para pendatang yang sudah lama dan ingin menetap menjadi warga Kotabaru.

Di mana mereka yang sebelumnya terganjal oleh tidak adanya surat pindah tempat saat hendak membuat e-KTP, padahal mereka ingin sekali menjadi warga "Saijaan".

Namun dengan adanya SE Mendagri tersebut, mereka bisa melakukan perekaman e-KTP tanpa menyerahkan surat keterangan pindah tempat dari daerah asal.

Dalam kesempatan tersebut, ujar dia, pemerintah juga memperpanjang dispensasi verifikasi massal dengan cara menyerahkan KTP lama.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri No.471.13/5246/SJ 13 Desember 2012, untuk mempercepat dan memperlancar penyerahan fisik KTP secara massal diberikan dispensasi penyerahannya kepada pemilik KTP tanpa memerlukan sidik jari.

Tetapi yang bersangkutan wajib menyerahkan KTP lama atau non KTP elektronik.

Wakil Bupati menambahkan, apabila e-KTP yang diterima oleh pemiliknya namun ada ditemukan kesalahan elemen data atau chipnya belum atau tidak berfungsi.

Atau ada ditemukan hal-hal lain yang bermasalah, maka pemiliknya segera ke Badan Kependudukan untuk melakukan perbaikan, secara berjenjang malui RT, Kepala Desa, camat dan seterusnya.

Selama perbaikan e-KTP, KTP lama yang sudah diserahkan ke petugas kini dikembalikan kembali kepada pemiliknya, dilengkapi dengan surat bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP.

"Dispensasi perbaikan e-KTP tersebut juga berakhir 31 Oktober 2013," tambahnya.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013