Seorang pekerja swasta diamankan polisi karena kedapatan menyimpan dan memiliki sembilan paket sabu-sabu siap edar.

"Pelaku kami tangkap saat melintas di Jalan Banjar Indah Permai II RT05 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan," kata Kanit Iidik 1 Satnarkoba Polresta Banjarmsin Ipda Pol Aries Wibawa SH di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi target operasi itu dilakukan pada Sabtu (4/5) malam, sekitar pukul 18.30 WITA.

Dari penangkapan itu, pelaku diketahui berinisial RJ alias Iwan (32 ) warga Jalan Krisna II Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Aries mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di tempat kejadian perkara.

Saat anggota berada di tempat kejadian dan melihat RJ langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu paket sabu-sabu disaku celananya.

Kemudian dikembangkan ke rumah pelaku dan polisi kembali menemukan sabu-sabu sebanyak delapan paket di lemari yang ada di kamar pelaku.

"Total barang bukti yang kami amankan sebanyak sembilan paket sabu-sabu siap edar dengan berat 8,73 gram," tutur perwira pertama Polri itu.

Kanit Reserse Narkoba yang akrab dengan awak media itu mengatakan, RJ dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019