Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Suripno Sumas, yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan berpendapat daerah itu perlu menggalakkan hutan kemasyarakatan.

Suripno Sumas yang juga Ketua Pansus Raperda tentang Revisi Perda 1/2008 mengemukakan pendapat tersebut di Banjarmasin, Senin sesudah pansus melakukan studi banding ke Sulawesi Selatan (Sulsel) pekan lalu.

Ia mengaku terkesan terhadap cara kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mereka, di antaranya menggalakkan hutan kemasyarakatan.

"Memang upaya mereka (Pemprov Sulsel) belum menampakkan hasil maksimal atau yang signifikan, karena program penggalakkan hutan kemasyarakatan baru tahun 2017," katanya.

Tetapi dengan sistem hutan kemasyarakatan, Suripno yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel yang bermitra kerja dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi setempat itu berkeyakinan dapat mencegah atau setidaknya meminimalkan karhutla.

Alasannya, dengan sistem hutan kemasyarakatan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, masyarakat pemilik hutan itu akan merasa bertanggung jawab agar kawasannya tidak sampai terbakar.

Begitu pula jika terjadi karhutla di sekitar hutan kemasyarakatan miliknya, kata wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut,  akan segera berupaya mengatasi atau menanggulangi agar jangan sampai meluas dan menambah kerusakan hutan dan lahan.

"Dengan sistem hutan kemasyarakatan tersebut, juga baik secara langsung maupun tidak langsung membantu melakukan rehabilitasi hutan dan lahan di Kalsel yang mencapai ratusan ribu hektare," kata alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019