Jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang kali ini pelakunya kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam boneka berkarakter singa.

"Tersangka berinisial SP (42) yang merupakan warga Desa Awang Besar Kecamatan Barabai. Berhasil ditangkap setelah pengembangan tersangka berinisil AK (16) yang juga dibekuk di pinggir jalan Rutas Desa Kayu Bawang," Kata Kapolres HST, Sabana Atmojo, Jum'at (3/5) di Barabai.

Di tangan AK, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram yang diawali dengan penyamaran oleh petugas.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada lagi tersangka lainnya yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Akhirnya, petugas kembali menangkap tersangka SP di rumahnya dan ditemukan tiga paket sabu-sabu seberat 0,64 gram yang disimpan rapi dalam boneka singa.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dapat dituntut dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengucapkan terimakasih atas bantuan masyarakat sehingga peredaran Narkoba di HST dapat terungkap.

"Kami juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek terdekat," katanya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019