Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mendukung pabrik pengelolaan sawit untuk membangun pembangkit listrik tenaga (PLT) biomassa.

"Bioenergi kami juga sudah mulai kembangkan, mulai mendukung adanya kewajiban semua pabrik pengeloaan kelapa sawit itu harus membangun pembangkit listrik tenaga biomassa apakah dari cangkang kelapa sawit atau apa," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan kalau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan melalui peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan, mungkin akan jadi lebih baik. Misalnya, ada kewajiban bagi yang meminjam kawasan hutan per 100 atau 1.000 hektare, harus membangun pembangkit listrik tenaga bioenergi yang menghasilkan listrik satu mega watt.

"Nanti listriknya dibeli oleh PLN selama harganya 'reasonable'," tuturnya.

Sementara, untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya satu mega watt membutuhkan tanah sekitar satu hektare

"Jadi kalau mau buat 1.000 mega watt ya perlu 1.000 hektare, kalau cari tanah pertanian 1.000 hektare sekarang tidak dapat, ini hanya kawasan hutan," ujarnya.

Dia mengatakan jika pembangkit listrik tenaga surya itu dibangun di kawasan hutan maka tidak akan merusak karena tidak ada hunian di kawasan itu.

Jonan menuturkan sejak 2018, pihaknya tidak mengeluarkan izin pembangunan pembangkit listrik tenaga uap dengan batu bara.

Pewarta: Martha Herlinawati S

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019