Pungutan uang pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), apapun alasannya tak dibenarkan, bagi yang terlanjur dipungut diminta dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Permintaan itu datang dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Iqbal Yudiannoor, di Banjarmasin, Kamis, menanggapi pemberitaan adanya pungutan uang untuk E-KTP kepada warga masyarakat di provinsi tersebut.

Sebuah pemberitaan di media massa, di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, terjadi pungutan sebesar Rp20.000 kepada penduduk setempat yang mau mengambil E-KTP-nya.

Pungutan tersebut, untuk keperluan operasional di kecamatan yang berdekatan dengan Kabupaten Tanah Grogot, Kalimantan Timur itu, terutama bagi pegawai honorer.

"Kalau benar ada pungutan, maka harus dikembalikan kepada yang bersangkutan. Karena hal itu memalukan dan menambah pengeluaran serta menjadi beban penduduk setempat," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Selain itu, pungutan tersebut bisa mengarah pada pungutan liar, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri, lanjut putra mantan Bupati Kotabaru H Sjachrani Metaja itu.

"Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pungutan liar (pungli) harus ditindak tegas," lanjutnya menjawab wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.

"Sebab sampai saat ini belum ada petunjuk ataupun `lampu hijau` dari Kemendagri tentang pungutan E-KTP, dan tetap masih gratis," tandasnya.

Menurut dia, jika Kantor Kecamatan Pamukan Barat ketiadaan/kekurangan dana operasional, bisa meminta bantuan kepada bupati/pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

Terhadap pungutan E-KTP tersebut, wakil rakyat dari Demokrat yang sewaktu kecil berada di "Bumi Sa-ijaan" Kotabaru itu, berencana melakukan pengecekan lapangan.

"Pungutan serupa sebagaimana di Kecamatan Pamukan Barat, yang merupakan daerah pedalaman Pegunungan Meratus hendaknya jangan sampai terjadi di daerah lain di Kalsel," demikian Iqbal.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013