Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menangkap seorang resedivis pencurian kendaraan bermotor di rental parkiran play station yang ada di Kecamatan Simpang Empat.


Kepala Kepolisian Sektor Simpang Empat Tanah Bumbu, Iptu Denny Catur saat dihubungi dari Batulicin Ibu Kota Tanah Bumbu, Rabu mengatakan, tertangkapnya resedivis itu karena adanya laporan masyarakat atas kehilangan sepeda motornya.

Korban yang melapor karena kehilangan sepeda motornya itu diketahui bernama Herdian Saputra (17) pelajar, yang mana saat itu sepeda motor korban sedang parkir di rental play station.

Atas laporan kehilangan sepeda motor pada Senin (7/1), pihak Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat langsung melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengejar pelaku tersebut.

Tidak beberapa polisi mengetahui siapa pelaku dari pencurian sepeda motor jenis mio soul itu, dan menangkap pelakunya yang diketahui bernama Firman (25) warga jalan Karang Jawa Gang Purnama Indah Rt 06 Desa Baroqah Kec. Simpang Empat.

Pelaku atas nama Firman pun langsung diamankan di Polsek Simpang Empat untuk di introgasi terkait barang bukti yang dia curi karena waktu diamankan barang bukti sudah tidak ada.

Karena terus di introgasi oleh polisi, akhirnya Firman bersuara bahwa sepeda motor milik korban di tempat sesorang yang diperkirakan orang tersebut adalah teman pelaku.

Pada Selasa (8/1), polisi dari Unit Reserse Kriminal langsung melakukan pengembangan dilapangan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut.

Sekitar pukul 11.00 wita, Selasa pagi, kembali dilakukan penangkapan terhadap Selamat Budiharjo warga jalan Asoka Rt.5 desa Sepunggur Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu, dikarenakan barang bukti berupa sepeda motor jenis mio soul DA 6512 JG yang dicuri oleh Firman berada dirumah dia.

"Kita temukan barang bukti sepeda motor itu ada didalam rumah Selamat Budiharjo yang disimpan didalam kamar mandi dan diketahui dia merupakan teman pelaku pertama yang sebelumnya kita tangkap lebih dulu," terang perwira muda itu.

Selain mendapatkan barang bukti sepeda motor, polisi juga menemukan barang bukti lainnya didalam rumah Selamat Budiharjo yang diketahui berupa kunci T yang diduga digunakan untuk beraksij melakukan pencurian.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor jenis mio soul warna hitam serta kunci T, diamankan di Polse Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut dalam sebuah penyidikan dan berkas acara pemeriksaan.

"Untuk Firman sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan Selamat Budiharjo masih kita dalam proses penyidikan sejauh mana keterkaitannya dalam kasus curanmor itu," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2009 itu.

  Hasil penyidikan sementara terhadap Firman, dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan untuk Selamat Budiharjo ada dua kemungkinan, apakah bisa dikenakan sebagai pelaku pencurian atau sebagai penadah dalam kasus pencurian di parkiran rental play station itu, demikian Denny./D.
(T.KR-SYO/B/M019/M019) 09-01-2013 14:00:49

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013