Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mulai menerapkan Peraturan Bupati  Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Palstik sebagai upaya mengurangi pencemaran lingkungan di daerah setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo di Batulicin, Rabu mengatakan, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 660/00579 Tentang Gerakan Pengurangan dan Penanganan Sampah.

"Untuk sementara ini didalam menerapkan peraturan tersebut pemerintah daerah memberikan surat edaran kepada toko medern atau pusat pembelanjaan agat tidak memberikan kantok plastik kepada konsumen saat berbelanja di toko tersabu," katanya.

Dia mengatakan, disamping itu toko yang bersangkutan juga diwajibkan menyediakan kantong alternatif sebagai gantinya dan memberitahukan kebijakan pengurangan kantong plastik di Tanah Bumbu.

Agar peraturan ini benar-benar maksimal dalam implementasinya, poemerintah daerah juga mengeluarkan surat edaran Nomor P/027.2/64/PSLB.1/IV/2019 Tentang Penyediaan Hidangan Rapat Bebas Plastik.

Setiap pelaksanaan rapat/koordinasi/pelatihan dan kegiatan sejenisya di gedung maupun hotel diaturkan untuk menyediakan hidangan rapat yang tidak menggunakan pembungkus atau kemasan dan tutup yang terbuat dari plastik.

Agar program ini bisa berjalan dengan maksimal pihaknya perlu peran dari semua pihak masyarakat untuk berpearan aktif dalam pengurangan pemakaian kantong plastik. dan juga berperan aktif untuk memberikan masukan terhadap alternatif penggantinya.

"Dalam mendukung program ini pemrintah darah juga sudah membentuk Bank Sampah yang sudah tersebar diseluruh kecamatan sebanyak 40 titik. Bank Sampah tersebut juga dapat meningkatkan pendapatan warga yang mau berpartisipasi memilah sampah untuk di jual kembali," katanya.
 

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019