Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil mengungkapkan, program dana kelurahan untuk daerahnya dari pemerintah pusat akan segera cair.
"Terhitung sejak tanggal 12 April hingga dua Minggu kedepannya, dana kelurahan untuk Kota Banjarmasin akan dicairkan, sebab persyaratannya sudah dipenuhi," ujar Subhan di Balaikota, Senin.
Menurut dia, masing-masing kelurahan akan mendapat dana bantuan layaknya program dana desa dari pemerintah pusat, yakni, sebesar Rp370 juta.
Di mana Kota Banjarmasin yang merupakan ibukota provinsi memiliki sebanyak 32 kelurahan di lima kecamatan, sambungnya.
"Mekanisme pencairannya belum kita ketahui, apakah bertahap atau langsung semuanya ditransfer pemerintah pusat," ucap Subhan.
Tapi menurut dia, untuk persyaratan mendapat dana kelurahan pertama kalinya ini dari pemerintah pusat, semua sudah terpenuhinya.
"Berkaitan dengan Perda, surat pernyataan dari kepala daerah, regulasi anggaran kelurahan dan salinan halaman kegiatannya, semua sudah lengkap kita sampaikan ke pemerintah pusat, dan dinyatakan memenuhi syarat," terangnya.
Dikatakan dia, dengan adanya bantuan dana kelurahan dari pemerintah pusat ini, tentunya sangat berimbas bagi percepatan pembangunan di seluruh kelurahan.
Sebab, ujar dia, pemerintah daerah dengan APBD sekitar Rp 1,5 triliun, tidak bisa melakukan kemaksimalan pemerataan pembangunan di kelurahan.
"Dengan adanya program ini, moga kelurahan di daerah kita makin bagus, sebab itu adalah ujung tombak pelayanan pemerintah daerah ke masyarakat," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Terhitung sejak tanggal 12 April hingga dua Minggu kedepannya, dana kelurahan untuk Kota Banjarmasin akan dicairkan, sebab persyaratannya sudah dipenuhi," ujar Subhan di Balaikota, Senin.
Menurut dia, masing-masing kelurahan akan mendapat dana bantuan layaknya program dana desa dari pemerintah pusat, yakni, sebesar Rp370 juta.
Di mana Kota Banjarmasin yang merupakan ibukota provinsi memiliki sebanyak 32 kelurahan di lima kecamatan, sambungnya.
"Mekanisme pencairannya belum kita ketahui, apakah bertahap atau langsung semuanya ditransfer pemerintah pusat," ucap Subhan.
Tapi menurut dia, untuk persyaratan mendapat dana kelurahan pertama kalinya ini dari pemerintah pusat, semua sudah terpenuhinya.
"Berkaitan dengan Perda, surat pernyataan dari kepala daerah, regulasi anggaran kelurahan dan salinan halaman kegiatannya, semua sudah lengkap kita sampaikan ke pemerintah pusat, dan dinyatakan memenuhi syarat," terangnya.
Dikatakan dia, dengan adanya bantuan dana kelurahan dari pemerintah pusat ini, tentunya sangat berimbas bagi percepatan pembangunan di seluruh kelurahan.
Sebab, ujar dia, pemerintah daerah dengan APBD sekitar Rp 1,5 triliun, tidak bisa melakukan kemaksimalan pemerataan pembangunan di kelurahan.
"Dengan adanya program ini, moga kelurahan di daerah kita makin bagus, sebab itu adalah ujung tombak pelayanan pemerintah daerah ke masyarakat," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019