Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pengedar barang haram dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 23 paket sabu-sabu.

"Pengedar sabu-sabu ini masuk dalam target operasi karena dari informasi yang kami dapat, pelaku sering melakukan transaksi narkoba," kata Kasat Resers Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Rabu.

Tersangka berinisial SG alias Ugi (38) diringkus di rumahnya, Jalan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (4/4) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.

"Ugi sudah mengakui kalau 23 paket sabu-sabu seberat 14,01 gram itu adalah miliknya  dan siap untuk diedarkan," ucap alumni Akpol angkatan 2002 itu.

Saat ini pelaku dan barang bukti, diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

"Kasusnya sudah kami proses dan pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin," tuturnya kepada Kantor Berita Antara.

Menurut Herry, dari hasil pemeriksaan tersangka Ugi dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengam ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. ***2***

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019