Dua pemuda yang beralamat di Jalan Sarigading, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap jajaran Polres HST karena kedapatan menyimpan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres HST Sabana Atmojo, Rabu (10/4) di Barabai menerangkan pelaku pertama yang berhasil ditangkap berinisial AF (21) pada hari Selasa (9/4) sekitar pukul 18.00 wita di pinggir Jalan lingkar Walangsi-Kapar di Desa Banua Jingah Rt 05 Rw 02 saat ingin melakukan transaksi.

Barang bukti yang didapatkan adalah tiga paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening yang ia simpan dalam saku baju pelaku AF.

kemudian turut diamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk samsung warna hitam dan satu buah sepeda motor merk honda vario warna biru putih.

Tidak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan kasus tersebut dan kembali berhasil menangkap rekan pelaku AF yang sama-sama warga Banua Binjai yaitu berinisial IW (29).

Di tangan IW, petugas berhasil mendapatkan barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp500.000.

Atas kejadian tersebut, pelaku dapat  dituntut dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU Nomor 35 Thn 2009.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo berjanji akan memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap tersangka serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019