Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan akan mensosialisasikan kepada pemilih pada saat di Tempat Pemungutan Suara agar tidak mencoblos tiga orang calon legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS) meski nomor dan foto caleg bersangkutan tertera di surat suara DPRD.

"Kita akan pajang atau tempelkan pamplet di lokasi TPS foto caleg yang TMS agar masyarakat tidak sampai mencoblos caleg bersangkutan pada 17 April," ujar Anggota KPU Lukmanul Hakim di Amuntai, Senin.

Lukman mengatakan, KPU tidak mungkin lagi menghilangkan foto caleg yang TMS di surat suara, sehingga langkah yang harus diambil adalah dengan mensosialisasikan kepada masyarakat dan kepada pemilih saat dI TPS nanti.

Ia menginformasikan, caleg yang TMS berasal dari Dapil HSU 1 yakni dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 4 atas nama Zuchar Latifah dan dua oranf caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 2  Mitra Yuriana,ST dan nomor urut 3  Muhammad Haris.

Anggota KPU HSU divisi teknis Hamli menjelaskan bahwa Muhammad Haris jadi kepala desa, Mitra Yuriana lulus jadi CPNS sedangkan Zuxhar Latifah mundur mungkin ada masalah internal diparpolnya.

Hamli menambahkan kini tersisa 270 anggota caleg di HSU yang akan bertarung pada Pemilu 2019 dan hanya memperebutkan 30 kursi di DPRD.

Memberikan sosialisasi tentang daftar caleg TMS yang tertera di surat suara dan tata cara pencoblosan surat suara kepada ASN pada saat apel gabungan ASN di halaman kantor Pemkab, Senin, Hamli berharap partisipasi dan bantuan ASN untuk turut menyampaikan informasi ke masyarakat

"KPU berharap  ASN juga bisa memberikan motivasi kepada masyarakat tentang arti penting Pemilu sehingga masyarakat tidak golput," katanya.

Hamli mengatakan beberapa teknis pencoblosan memang agak berbeda dengan pemilu sebelumnya. Contoh pada surat suara DPRD.

Pencoblosan lebih dari satu caleg masih sah asal dalam lingkup satu partai politik dimana nilai suaranya diberikan kepada parpol pengusung caleg. 

Namun keabsahan pencoblosan ini, lanjut Hamli, bukan berarti pemilih didorong untuk mencoblos lebih dari satu caleg karena berakibat caleg kehilangan suara.

"Cukup coblos satu caleg saja yang paling disukai," pungkasnya.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019