Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan mengatur distribusi elpiji tiga kilogram untuk mengatasi kesulitan masyarakat mendapatkan elpiji bersubsidi tersebut.

Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad, Senin, mengatakan permasalahan timbul karena pangkalan lebih banyak menjual ke pengecer, sementara saat ini tidak ada aturan tentang harga jual di tingkat pengecer.

“Pengecer ini belum ada aturannya, itulah kelemahan kita. Tapi saya rasa kita bisa melakukan inovasi, jangan kaku menunggu dulu kebijakan dari pusat,” ujarnya.

Ia melanjutkan pemerintah daerah akan rapat lebih lanjut dengan legislatif dan Muspida untuk membuat kebijakan bersama agar distribusi elpiji tiga kilogram oleh pangkalan didasarkan pada data warga miskin yang ditetapkan kelurahan dan desa.

Kemudian pangkalan hanya bisa menjual ke pengecer jika kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi, dengan demikian tidak ada lagi antrean atau warga yang harus berdesakan.

“Semua pangkalan boleh menjual ke pengecer setelah hak warga miskin sudah terpenuhi, kemudian kelurahan atau desa membuat SK (Surat Keputusan) penerima elpiji tersebut, jadi tidak ada lagi yang antre panjang-panjang atau rebutan karena haknya sudah ada,” papar Sekda.

Sementara itu, warga Kotabaru sudah cukup lama kesulitan mendapatkan elpiji tiga kilogram. Warga harus mengantre berjam-jam di pangkalan atau membeli di pengecer dengan harga hampir dua kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET).

Jawirun, salah seorang warga Kelurahan Baharu Selatan, mengatakan ada pangkalan di wilayahnya yang terkesan lebih mengutamakan pengecer daripada masyarakat sekitar.

“Indikasinya begitu elpiji datang, yang antre duluan warga di luar lingkungan sekitar dan tabung yang dibawa lebih dari satu,” katanya.

Di lain pihak, Abdurrahman Putra, perwakilan salah satu agen elpiji tiga kilogram di Kotabaru mengatakan ada jatah maksimal 30 persen dari alokasi yang diterima pangkalan untuk pengecer dan pelaku usaha kecil menengah.

“Tapi itu tidak wajib, intinya ke masyarakat dulu. Kalau pangkalan mengutamakan yang 30 persen itu kurang tepat, karena sudah tertulis untuk rakyat miskin, jadi yang diutamakan masyarakat,” tegasnya.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019