Entah apa yang ada dibenak pemuda berinisial MR (23) warga Desa Haur Gading RT 04/02 Kecamatan Batang Alai Utara (Batara), nekat  dua kali mencuri tabung gas di warung makan Mama Sekar di Desa tempat tinggalnya.

Pelaku yang tidak jera melakukan aksi pencurian itu akhirnya ditangkap warga pada hari Sabtu (6/4) dan diserahkan dengan cara diikat tangannya dan disuruh lari dari Desa Haur Gading sampai ke Kantor Polsek Batara untuk diamankan.

Kapolres HST Sabana Atmojo, Sabtu (6/4) di Barabai menerangkan, pelaku pertama kali mencuri pada Hari jum'at (1/2) tepatnya dalam warung Mama Sekar atau Sri Nartin.

Berawal dari pelaku pergi menuju warung korban dan sesampainya di sana pelaku langsung naik ke pohon karet dekat warung untuk melihat situasi sekitar warung.

Kurang lebih Satu jam kemudian, pelaku segera mendekati warung kembali dan mencoba masuk dengan cara membuka dan merusak kunci pengaman pintu warung bagian depan yang terbuat dari kayu.

Kemudian pelaku masuk dan mengambil Tiga buah tabung LPG ukuran 3 Kg, cas Hp, kotak pensil dan flashdisk. Setelah itu pelaku pun pergi dengan aman.

Selanjutnya pada hari kamis (7/2) sekitar pukul 03.00 wita dini hari di warung yang sama, pelaku masuk kembali dengan cara membongkar dinding samping kiri dapur warung korban.

Saat itu, pelaku kembali mengambil Satu buah tabung LPG 3 Kg, handphone tablet dan uang sebesar Rp45.000.

Atas kejadian itu, korban datang Kepolsek Batang Alai Utara untuk melaporkan kejadian yang mengalami kerugian Rp2.500.000.

Penangkapan dilakukan oleh warga pada hari Sabtu (6/4) sekitar pukul 10.00 wita  saat pelaku pulangkampung dan langsung diamankan dan diantar ke kantor polisi.

Setelah itu pelaku di interogasi oleh Unit Reskrim Polsek Batara dan unit Jatanras Polres HST.  Pelaku mengakui dan memberitahukan kepada petugas tentang keberadaan barang bukti.

Petugas segera mengamankan barang bukti dua unit tabung gas ukuran 3 kg dan satu unit tape rakitan yang sudah dijualnya di Desa gunung Pandau Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.

Berikutnya, barbuk juga ditemukan di terminal Kota Paringin dengan satu unit gas ukuran 3 kg dan satu unit tabung gas lagi di kelurahan Batu piring Kecamatan Paringin.

Pelaku dapat diancam dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam psl 363 KUH Pidana.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019