DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, masih mempersiapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan kawasan industri yang diajukan pemerintah kota setempat.

Menurut Ketua Pansus Raperda tersebut Aman Fahriansyah di gedung dewan kota, Senin, pihaknya sudah siap melakukan pembahasan, namun draf Raperda belum disampaikan pemerintah kota.

"Secara rincinya apa saja yang ingin pemerintah kota buat dalam aturan ini belum kita dapat," beber anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PPP tersebut.

Namun dia menyatakan, Raperda ini harus memenuhi ketentuan yang bisa mengikat bagi para pengusaha dan swasta, agar mentaati aturan dalam pembangunan di kawasan industri.

"Bisa saja nantinya kita arahkan pula, menguatkan aturan lainnya seperti kawasan pergudangan. Di mana menuntut pengusaha agar patuh dan menempatkan lokasi usaha sesuai ketentuan tempat atau lokasi," tuturnya.

Dijelaskannya, Raperda yang akan di buat itu, merupakan usulan dari pihak Pemerintah Kota Banjarmasin. Sehingga untuk kawasan yang diinginkan atau ditentukan sebagai kawasan industri tersebut, secara detil menjadi kebijakan pihak pemerintah.

"Kemungkinan masih berada satu kawasan dengan kawasan pergudangan di Banjarmasin Selatan atau Lingkar Selatan," bebernya.   

Lebih lanjut terangnya, sejauh ini, dewan sangat mendukung keberadaan Raperda rencana pembangunan kawasan perindustrian tersebut.

"Kawasan Mantuil Banjarmasin Selatan memang sudah lama menjadi kawasan perindustrian. Jadi besar kemungkinan ada di sana," ucapnya.

Sementara lokasi lain yang bisa ditetapkan sebagai kawasan industry lainnya, dimungkinkan barada di Alalak Banjarmasin Utara, sebagai industri perkayuan. Sedang Kampung Melayu dikenal sebagai industri Sasirangan.

"Yang pasti akan lebih tegas, agar pihak pengusaha yang berada diluar lokasi yang ditentukan dapat di tindak berdasarkan aturan ini," yakinnya.



 

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019