Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengingatkan agar dalam melakukan penilaian terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah supaya "cheek and balances" atau berimbang dan pengecekan.

"Peringatan dari Kemendagri tersebut ketika kami mengonsultasikan LKPj Kepala Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2018," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD setempat, Suwardi Sarlan SAg di Banjarmasin, sebelum ke Jakarta, Kamis.

Suwardi yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kalsel itu menyatakan, akan memperhatikan peringatan dari Kemendagri tersebut dalam menilai/mengevaluasi LKPj Kepala Daerah setempat tahun anggaran 2018.

"Dalam penilaian/evaluasi LKPj Kepala Daerah Kalsel Tahun Anggaran 2018, sudah tentu kami menggunakan prinsip cheek and balances," tegas Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD provinsi tersebut.

Sebagaimana pendapat anggotanya, Ir Danu Ismadi Saderi MS dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, dia juga menyatakan, pelaksanaan pembangunan di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tahun 2018 secara umum sudah baik.

"Namun sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi II DPRD Kalsel yang melekat pada Pansus II, kami akan melakukan evaluasi secara khusus/rinci terhadap LKPj 2018 itu, terutama bidang ekonomi dan keuangan," tegasnya.

Sebagai contoh pembangunan pertanian secara umum di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa, lanjut Suwardi yang juga Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD tingkat provinsi tersebut.

"Dalam kaitan penilaian/evaluasi LKPj secara rinci/lebih mendalam itulah, kami terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kemendagri agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu berharap, dengan penilaian/evaluasi yang lebih rinci tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah pada masa mendatang.

"Sebagaimana penjelasan Kepala Seksi pada Subdit Perencanaan Anggaran Daerah Kemenangan, Kuswanto, pedoman penilaian LKPj yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019," demikian Suwardi Sarlan.

Kunjungan kerja Pansus II LKPj Kepala Daerah Kalsel 2018 ke DKI Jakarta, 28 - 360 Maret 2019 untuk studi komparasi, yang sebelumnya, 25 - 27 Maret lalu berkonsultasi dengan Kemendagri.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019