Anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap seorang pengedar yang kedapatan menyimpan 34,79 gram sabu di jok motor.
"Tersangka ditangkap tak jauh dari rumahnya saat melakukan transaksi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, Senin (25/3).
Terungkapnya bisnis narkoba yang dijalankan pria berinisial SR (46) itu bermula dari informasi yang diterima petugas jika ada peredaran yang diduga melibatkan pelaku.
Kemudian hasil penyelidikan, didapat identitas Target Operasi (TO) dan terus dilakukan pemantauan gerak-geriknya.
Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko pun akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ketika diyakini ada barang bukti yang dikuasainya.
"Dilakukan penyergapan oleh anggota pada Jumat (22/3) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Flamboyan 3, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," beber Wisnu.
Hasil penggeledahan di jok sepeda motor milik tersangka, didapati 14 paket sabu seberat 34,79 gram yang rencananya diedarkan.
Atas temuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Tersangka ditangkap tak jauh dari rumahnya saat melakukan transaksi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, Senin (25/3).
Terungkapnya bisnis narkoba yang dijalankan pria berinisial SR (46) itu bermula dari informasi yang diterima petugas jika ada peredaran yang diduga melibatkan pelaku.
Kemudian hasil penyelidikan, didapat identitas Target Operasi (TO) dan terus dilakukan pemantauan gerak-geriknya.
Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko pun akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ketika diyakini ada barang bukti yang dikuasainya.
"Dilakukan penyergapan oleh anggota pada Jumat (22/3) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Flamboyan 3, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," beber Wisnu.
Hasil penggeledahan di jok sepeda motor milik tersangka, didapati 14 paket sabu seberat 34,79 gram yang rencananya diedarkan.
Atas temuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019