Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai juru parkir karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

"Memang benar, saat pelaku kami tangkap ditemukan satu paket sabu-sabu yang disimpannya," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada saat anggota Satuan Reserse Narkoba sedang melakukan patroli di lapangan.

Di mana saat itu pelaku menunjukan gerak gerik yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti di saku celana pelaku.

Atas temuan itu pelaku langsung diinterogasi dan diketahui berinisial AS (58) juru parkir, warga Jalan Barito Hilir Trisakti Kecamatan Banjarmasin Barat.

"Pelaku AS kami tangkap saat berada di sekitar tempat tinggalnya pada Selasa (19/3) sore, sekitar pukul 18.00 Wita," ucap alumni Akpol angkatan 2002 itu.

Terus dikatakannya, saat ini pelaku beserta barang bukti kejahatannya sudah diamankan di Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Kasus masih kami kembangkan guna mengetahui dari mana asal barang haram yang didapat oleh tersangka," ujar perwira menengah Polri yang akrab dengan awak media itu. ***2***

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019