Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap.

"Selain barang bukti narkoba, ditemukan juga uang sebesar Rp4.505.000 yang diduga hasil transaksi dan juga timbangan digital," terang Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, tersangka berinisial AB (41) disergap di Jalan Kuripan Gang Mulia, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Sabtu (9/3).

Dimana awalnya petugas mendapat informasi akan adanya peredaran narkoba  di sekitar lokasi.

Kemudian hasil penyelidikan, polisi mendapat keberadaan pelaku di sebuah rumah yang dicurigai ada menyimpan narkotika.

"Saat ditangkap, pelaku sedang berada dalam kamar dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu buah kotak kecil warna hitam yang berisikan satu plastik klip berisikan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu di celananya.

Polisi masih melakukan pengembangan jaringan pengedar yang mengendalikan tersangka.

Oleh penyidik, pria pengangguran ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019