Panitia Pengadaan Panah Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akan mempercepat pembebasan tanah untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, sehingga cepat tuntas.

"Kami sudah menyiapkan langkah-langkah yang diharapkan bisa mempercepat pembebasan tanah bandara sehingga pembebasan tuntas," ujar Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Banjarbaru Syahriani, Minggu.

Ia mengatakan langkah yang ditempuh untuk mempercepat pembebasan tanah adalah melakukan verifikasi tanah setiap hari sehingga tidak lagi seminggu sekali seperti yang dilakukan sebelumnya.

Selain melaksanakan verifikasi kepemilikan tanah setiap hari yang dijalankan tim legal pembebasan tanah, tempatnya juga dipusatkan di satu lokasi yakni di Kecamatan Landasan Ulin.

"Jadi ada dua langkah yang ditempuh dan dijalankan mulai Senin (29/10) yakni verifikasi setiap hari dan tempatnya dipusatkan di satu lokasi sehingga mempermudah proses pembebasan," ungkapnya.

Dikatakan Syahriani yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru itu, langkah percepatan proses pembebasan tanah bandara itu dilakukan karena target pembebasan ditetapkan hingga akhir November 2012.

Penetapan target pembebasan bandara itu dilakukan agar luasan tanah yang dibebaskan mencukupi sehingga tahapan pembebasan tuntas dan pembangunan untuk pengembangan bandara bisa segera dilaksanakan.

"Sejauh ini, proses pembebasannya memang berlarut-larut karena masih adanya tumpang tindih kepemilikan tanah, tetapi masalah itu bisa diselesaikan sesuai kesepakatan pemilik tanah," ujarnya.

Dikatakan, hingga saat ini luasan tanah milik masyarakat yang berhasil dibebaskan mencapai 44 hektare dan belum termasuk fasilitas umum seluas 6 hektare dan tanah milik Pemprov Kalsel 16 hektare.

Dijelaskan, ganti rugi tanah seluas 44 hektare itu sebagian besar sudah dibayar kepada pemilik tanah dan sebagian kecil lagi masih dalam tahap verifikasi dari tim legalisasi.

"Jadi, luasan tanah milik masyarakat yang dibebaskan sudah mencapai 44 hektar ditambah tanah fasilitas umum dan tanah milik Pemprov sehingga total luasan yang dibebaskan mencapai 66 hektare," ungkapnya.

Ditambahkan, pihaknya optimistis luasan tanah yang dibebaskan hingga akhir November 2012 mencapai 75 hingga 80 persen sehingga pengembangan bandara kebanggaan masyarakat Kalsel itu bisa direalisasikan.

"Jika luasan tanah yang dibebaskan sudah diatas 75 hektar maka pengembangan bandara bisa dilaksanakan dan dana untuk tanah yang belum dibebaskan dititipkan di pengadilan," katanya.C

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012