Batulicin - Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu)berkomitmen terus mendorong program kepemilikan akte kelahiran bagi warga Bumi Bersujud.
     Komitmen itu menurut Bupati Tanbu Mardani H. Maming didasarkan pentingnya kepemilikan akte kelahiran oleh warga negara sebagai identitas diri.
     Selain itu kata Mardani, dorongan pemerintah daerah dalam memotivasi masyarakat agar memiliki akta kelahiran itu diproyeksikan pula sebagai langkah penertiban adminsitrasi kependudukan di Tanbu.
     "Khususnya kepada orang tua, kami harapkan agar melengkapi kelahiran putra putrinya dengan akta kelahiran", sebut Mardani dihadapan jajarannya pada coffe morning, Senin (15/9) lalu.
     Kepemilikan akta kelahiran bagi warga negara termasuk di Tanbu kata bupati, tidak semata-mata sebagai kebutuhan pemerintah dalam rangka pencatatan administrasi kependudukan warga negara.
     Sementara itui Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Bandukcapil) Tanbu Sartono mengatakan, kepemilikan akta kelahiran bagi warga negara sudah menjadi kebutuhan dasar.
     Penggunaan akta kelahiran bagi warga negara sebutnya, tidak hanya ketika seseorang hendak mendaftar sekolah. Akan tetapi dimanfaatkan juga saat seseorang mengurusan pencatatan data pribadi ketika membuat paspor, melamar pekerjaan, dan kebutuhan lainnya.
     Dipaparkan Sartono, dari data yang ada di pihaknya, hingga Oktober 2012 ini tercatat sebanyak 107.000 jiwa warga Tanbu sudah mempunyai akta kelahiran baru. Sedangkan dari total keseluruah warga Tanbu, sebanyak 103 jiwa masuk dalam katagori tidak wajib akta kelahiran.
     Terkait ketentuan pengajuan akta kelahiran baru, Sartono memaparkan, batas waktu pengajuan pembuatan akta kelahiran untuk ketegori umum adalah 60 hari setelah proses kelahiran. Jika pengajuan proses pembuatan akta kelahiran itu lebih dari 60 hari, hingga maksimal satu tahun, maka proses pengajuan harus dilengkapi dengan surat penetapan dati Kepala Dukcapil setempat.
     "Dan jika lebih satu tahun, maka harus dilengkapi dengan surat penetapan dari Kantor Pengadilan Negeri melalui proses persidangan", ungkap Sartono.
     Dengan persyaratan harus adanya penetapan dari Kantor Pengadilan Negeri setempat bagi warga yang baru mengajukan kepemilikan akta kelahiran setelah satu tahun kelahirannya, bupati Tanbu Mardani H. Maming meminta Bandukcapil untuk membuat tim khusus untuk memperlancar proses pembuatan akta kelahiran.
     Tim inilah yang nantinya  akan mendata masyarakat yang belum memilik akta kelahiran hingga satu tahun kelahirannya, dan harus menjalani persidangan. Tim ini pula yang nanti akan mendata warga tidak mampu yang belum memiliki akta kelahiran.
     Sementara itu, informasi dari Pengadilan Negeri Batulicin, untuk mempermudah dan meringankan beban warga tidak mampu kedepan proses sidang bisa dilakukan di masing-masing kecamatan. Namun begitu,  ketentuan itu baru bisa direalisasikan pada tahun 2013 mendatang karena pemerintah daerah masih berusaha menyesuaikan alokasi jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk pembiayaan proses persidangan itu.
     Untuk diketahui, syarat pembuatan akta kelahiran antara lain meliputi, melampirkan surat permohonan dan surat keterangan lahir dari bidan atau dokter. Ditambah dengan kutipan akte nikah atau surat nikah orang tua dari Kantor Urusan Agama(KUA), fotocopy Katu Keluarga(KK), dan adanya saksi yang menguatkan fakta kelahiran seseorang.(adv/Tanbu/ant).


Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012