Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) atau yang lebih dikenal masyarakat dengan bedah rumah, direncanakan sebanyak 31 unit rumah penerima manfaat, di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.

Disampaikan Ketua TP PKK Balangan, Hj Nursidah Ansharuddin, Senin (4/3) yang dikenal sangat serius dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatannya, anggaran dana untuk bedah rumah tersebut akan diambil dari APBD Kabupaten Balangan, APBD Provinsi Kalimantan Selatan, serta anggaran APBN Pusat.

"Dari 31 unit rumah tersebut, terdiri dari 21 unit dari dana APBD Kabupaten Balangan, enam unit dari APBD Provinsi Kalimantan Selatan, dan enam unit dari APBN Pusat," paparnya.

Kemudian dijelaskannya, total yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbeda-beda. Untuk penerima manfaat yang berasal dari dana APBD Kabupaten Balangan, masing-masing sebesar Rp21 juta, kemudian penerima manfaat yang berasal dari dana APBD Provinsi Kalsel serta APBN Pusat masing-masing Rp15 juta.

Dikatakan, dalam kegiatan tersebut, bantuan tidak berupa uang tunai, akan tetapi berupa bahan bangunan. Dan untuk memastikan kegiatan tersebut agar tepat sasaran, maka data yang disurvey berasal dari masyarakat miskin yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin, serta benar-benar memerlukan bantuan.

"Demi untuk memastikan ketepatan sasaran tersebut maka semua usulan proposal pengajuan RSTL oleh Desa melalui kecamatan setempat, terus kami verifikasi dengan cara melakukan kunjungan ke daerah-daerah seperti sekarang ini," terangnya.

Dijelaskannya pula bahwa istilah Bedah Rumah dalam RSTL ini sebenarnya kurang tepat. Lebih pasnya adalah Rehab rumah saja. Sehingga apabila bahan bangunan sebelumnya masih layak, maka itu akan terus digunakan.

"Meskipun syarat untuk mendapatkan bedah rumah diantaranya adalah terdaftar pada basis data terpadu, belum menerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni, memiliki KTP dan memiliki rumah diatas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat ataupun bukti sporadik serta diusulkan oleh kepala desa melalui kecamatan, tetap hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memerlukannya," pungkasnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019