Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara menangkap seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (2/3) malam saat anggota melakukan razia cipta kondisi," terang Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta, Senin.

Dikatakannya, pria berinisial MA (28) diamankan di Jalan Sungai Jingah Gang Berlian II, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Petugas awalnya melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku saat polisi datang. Kemudian dilakukan penggeledahan hingga didapat sajam.

"Barang bukti satu buah senjata tajam jenis belati dengan panjang 18 centimeter berikut kumpangnya ditemukan," jelas Ukkas.

Atas temun tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat  No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Warga yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Km 14 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar inipun kini ditahan dan terancam masuk bui dalam waktu lama.

"Untuk itu kami ingatkan lagi kepada masyarakat agar tak membawa senjata tajam saat bepergian atau tidak pada tempatnya," tandas Ukkas.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019