Kasus tertangkapnya JM (35) warga Kecamatan Danau Panggang yang melarikan penjualan ratusan tabung elpiji 3 kg ke daerah lain ternyata tidak begitu mengejutkan bagi pejabat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Pasalnya, beberapa pejabat Disperindagkop dan UKM Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sudah lama mengetahui modus para pengepul melarikan tabung elpiji 3 kg ke luar daerah, baik melalui jalan darat maupun sungai.

Kepala bidang perdagangan Marjuki di Amuntai, Jum'at mengatakan, para pengepul elpiji 3 kg mencari keuntungan dengan menjualnya ke daerah lain seperti ke Kalimantan Tengah melalui jalur sungai lewat Kecamatan Danau Panggang dan Paminggir.

"Pengepul elpiji 3 kg menjual setiap tabung bisa mencapai Rp30 ribu hingga Rp40 di desa-desa sepanjang tepian sungai menuju Kalteng, sedangkan jika menjual di HSU sesuai surat edaran bupati harga tertinggi dibatasi hanya Rp25 ribu," ujar Marjuki.

Penjualan gas elpiji oleh pengepul ini, terangnya juga sering dilakukan menggunakan motor melintasi jalan-jalan desa yang dianggap lebih aman hingga sampai ke wilayah kabupaten lain.

Marjuki mengatakan, pemerintah daerah HSU sebenarnya sudah melakukan rapat koordinasi dengan semua agen dan SPBE, agar mengutamakan penjualan elpiji 3 kg kepada warga sekitar pangkalan dan pelaku UKM sisanya baru dijual ke pengecer.

Harga eceran pun dibatasi seharga Rp25 ribu pertabung. PNS dan pelaku usaha besar dilarang memakai elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk usaha.

"Semua sudah tertuang didalam surat edaran bupati yang kami bagikan dan sosialisasikan ke agen, pangkalan dan pengecer," terang Marjuki.

Sebelumnya pihak Disperindagkop dan UKM juga melakukan rapat kerja dengan anggota DPRD HSU jelang akhir tahun kemaren untuk mengantisipasi melonjaknya harga elpiji 3 kg ditingkat.pengecer, hingga dikeluarkan surat edaran bupati.

Marjuki menduga ada keterlibatan pihak pangkalan dalam kasus pengepul yang menjual 170 tabung gas elpiji 3 kg yang tertangkap tangan oleh aparat polsek Danau Panggang tersebut.

"Soalnya hanya pihak pangkalan yang mampu menyediakan stok elpiji mencapai 170 tabung, namun bisa juga si pengepul membeli dari pengecer elpiji di kios dan toko," terangnya.

Marjuki menerangkan didalam surat edaran bupati nomor 510/478/Disperindagkop dan UKM/2018 tentang penggunaan gas elpiji 3 kg, pengaturan harga dan peredarannya, para PNS dilarang memakai elpiji ukuran 3 kg.

Selain itu, pengusaha mikro dengan pendapatan bersih lebih sari Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha juga tidak boleh memakai elpiji 3 kg, atau yang memiliki hasil penjualan setahun lebih dari Rp300 juta dihimbau tidak memakai elpiji 3 kg.

"Secara umum masyarakat yang berpenghasilan Rp1.500.000 perbulan dan tidak memiliko surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dihimbau juga jangan memakai elpiji 3 yang bersubsidi," tandas Marjuki.

Seluruh pihak terkait penjualan elpiji 3 kg mulai agen ke pangkalan hingga pengecer diminta perannya untuk mengemdalikan harga penjualan elpiji 3 kg bersubsidi.

Marjuki menyatakan, dengan terjadinya kasus penangkapan pengepul gas elpiji 3 kg di kecamatan Danau Panggang berarti masih ada pihak terkait yang belum mematuhi himbauan dari surat edaran bupati.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019