Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menembak seorang pelaku pencurian karena saat ingin ditangkap melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putra SH Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan, tertangkapnya pelaku pencurian itu karena adanya laporan polisi yang masuk kekesatuannya dan langsung ditindak lanjuti petugas dilapangan.

Pelaku tertangkap pada saat sedang santai dipinggir jalan di jalan Pangeran Antasari pada Selasa (9/10) malam sekitar pukul 22.30 wita dan sempat melakukan perlawan, karena terancam petugas langsung melepaskan tembakan dan mengenai kaki sebelah kiri.

Untuk pelaku pencurian tersebut diketahui berinisial MH (27) pekerjaan pemulung, warga jalan Komplek Yantra Rt 25 Murung Raya Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

"Setelah tertembus peluru petugas karena tidak mengindahkan tembakan peringatan dan terus melawan, akhir timah panas bersarang dikakinya, dan langsung kita bawa kerumah sakit Bhayangkara itu mendapat menanganan medis," ucap pria yang gemar otomotif itu.

Terus dikatakan, pencurian yang dilakukan MH itu terjadi pada Kamis (20/9) siang sekitar pukul 12.00 wita disaat rumah kosong ditinggal pemilik rumah.

Langsung saja, MH masuk kerumah yang ada dikawasan jalan Simpang Gusti V No 56 Rt 32 Kec. Banjarmasin Utara dan mengambil sejumlah uang, satu buah kamera digital serta Ipad warna hitam.

Korban yang diketahui, bernama Erly Satriana (55) mengetahui, pelaku langsung melarikan diri dengan loncat dari pintu belakang rumah yang terbuka, dan barang hasil curiannya dimasuk kedalam gerobak.

Hasil laporan korban, ke pihak Kepolisian, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 110 juta dengan rincian uang tunai Rp 100 juta, satu buah Hp, kamera digital serta Ipad warna hitam.

Roy kembali menambahkan, saat pelaku dibekuk, petugas hanya sempat mengamankan uang tunai sebanyak Rp 9 juta, satu buah Ipad Advan dan HP yang diduga milik korban.

Sedangkan BB yang lain hasil introgasi petugas terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, diakuinya sebagian uang sudah dibayar utang sebesar Rp 70 juta dan sisanya untuk keperluan sehari-hari.

"Kita juga sedang lakukan penyidikan terhadap tersangka dan introgasi guna pengembangan dan mencari sisa barang bukti yang sudah dipakai oleh pelaku," terang pria lulusan Akpol Angkatan 2000.

Hasil penyidikan sementara, pelaku MH sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dimasukan ke rumah tahanan serta dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, demikian Roy. 

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012