Pengumuman study Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan oleh PT Antang Gunung Meratus (AGM) terkait kegiatan peningkatan kapasitas pertambangan batu bara semakin menjadi polemik khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

"Pengumuman itu justru dilakukan seminggu sebelum pelantikan H A Chairansyah menjadi Bupati HST. Ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pemerintahan dan masyarakat," kata Ketua KTNA HST M Rumli pada pertemuan menanggapi rencana study AMDAL tersebut bersama jajaran Pemkab dan para aktivis peduli lingkungan di kantor Dinas LHP HST, Rabu (27/2).

Belum selesai masalah gugatan terhadap Menteri ESDM dan PT MCM atas terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B menjadi Operasi Produksi di Kabupaten Balangan, Tabalong dan HST. Kini muncul lagi masalah baru.

"Hal ini mengisyaratkan bahwa alam HST menjadi incaran satu-satunya
hartu karun di Kalsel yang jadi rebutan kalangan elit pengusaha," kata Rumli.

Menurutnya, PT AGM ini selangkah lebih maju dari PT MCM karena sudah masuk pada tahap study AMDAL yang jika dibiarkan maka HST akan menjadi tidak perawan lagi.

Dia menjelaskan, Kabupaten HST sudah terbukti unggul dalam berbagai prestasi khususnya di sektor pertanian dan perikanan serta sebagai penyangga pangan di Kalimantan.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa tak ada alasan untuk Kabupaten HST membiarkan tanahnya ditambang batu bara.

"Saya pikir usaha Pemkab HST beserta elemen masyarakat yang dengan tegas menolak tambang, itu sudah cukup menjadi kekuatan besar agar pertambangan tak merambah wilayah Bumi Murakata," katanya.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, pengumuman yang dibuat itu diibaratkan layaknya surat kaleng.

Pasalnya, tak ada satu pun penanggung jawab yang disebutkan dalam pengumuman itu dan justru sangat membuat resah masyarakat.

"Bukannya membuat situasi kondusif, justru malah membuat resah. Soal geopark saja belum selesai, ditambah lagi soal ini," katanya.

Kisworo sendiri mengaku tetap pada komitmen awalnya, bahwa selalu mendukung masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten HST untuk menolak adanya aktivitas pertambangan. Selain itu, dia juga menuntut serta mendesak daerah dalam hal ini Provinsi Kalsel untuk mencabut semua izin pertambangan.

"Investasi yang didatangkan seharusnya investasi yang ramah lingkungan. Kemudian berdasarkan potensi lokal, tidak merusak dan demi kemaslahatan rakyat serta lingkungan bukannya tambang," harapnya.

Ada pun hasil pertemuan tersebut kembali menegaskan bahwa Pemkab HST bersama masyarakat tetap menolak adanya aktivitas pertambangan. Baik itu batu bara maupun perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten HST.

"Dua poin penting yang dihasilkan dalam pertemuan ini. Pertama, Pemkab HST bersama perwakilan elemen serta pemangku kepentingan lainnya menolak penyusunan Amdal. Kedua, kami meminta agar Kabupaten HST dikeluarkan dari wilayah konsesi, itu," ungkap Asisten Bupati Bidang Ekobang, Pandiansyah.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019