Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry menerima kunjungan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) rayon Kandangan membahas proses pembangunan kelistrikan di Kabupaten HSS, di ruang kerjanya.

Perwakilan PLN Kandangan Iqbal, di Kandangan, Rabu (20/2),mengatakan pihaknya membangun jaringan listrik di Haratai dan Lok Lahung, Kecamatan Loksado, dan diharapkan semester 1 tahun 2019 ini sudah bisa mengalir listrik di kedua tempat tersebut.

"Kami meminta dukungan dari Bupati HSS terkait masalah pelunasan tagihan listrik dengan tepat waktu, dan pembersihan pohon-pohon di sekitar jaringan listrik yang berisiko akan mengganggu kelancaran aliran listrik di HSS," katanya.

Baca juga: Penuhi kebutuhan listrik PLN Kandangan akan bangun gardu induk

Dijelaskan dia, hampir 80 persen penyebab terganggunya aliran listrik karena pohon atau ranting pohon yang jatuh menimpa jaringan listrik yang ada.

Bupati HSS H Achmad Fikry, mengatakan mendukung PLN dalam memberikan pelayanan jaringan listrik kepada masyarakat HSS, dan ia juga berpesan agar masyarakat dapat membayar listrik tepat pada waktunya dan membersihkan ranting atau pohon yang terkena jaringan listrik.

Dukungan pun diberikan dalam bentuk edaran himbauan tertulis dari Bupati HSS tentang pembayarang rekening listrik awal yang disampaikan kepada kepala Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD), seluruh kecamatan, seluruh kelurahan, seluruh kepala desa di Kabupaten HSS.

Isi himbauan antaralain, agar melaksanakan pembayaran rekening listrik pada SKPD  maupun Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) tepat waktu  atau setiap tanggal 02 sampai dengan  tanggal 20 setiap bulannya.

Menghimbau kepada masyarakat agar melaksanakan pembayaran tagihan rekening listrik awal waktu atau sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Baca juga: Aliran listrik terpenuhi Bupati HSS ajak warga Tumingki giat beribadah

Dan bagi pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik, maka PLN akan melakukan mekanisme, tunggakan 1 bulan : Bulan H  atau lewat tanggal 20 akan dikenakan sanksi pemutusan sementara segel MCB dan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).

Tunggakan 2 bulan : Bulan H+1 atau meskipun belum lewat tanggal 20 akan dikenakan sanksi pemutusan, sementara bongkar kWh meter serta pelanggan migrasi ke meter prabayar

Terakhir, tunggakan lebih dari 2 bulan : Bulan H+2 atau meskipun belum lewat tanggal 20 akan dikenakan sanksi pemutusan rampung (SR dan APP dibongkar) serta diberhentikan sebagai pelanggan PLN. Apabila ingin melakukan penyambutan kembali akan diproses sebagai pelanggan baru dan membayar seluruh tunggakan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019