Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, masih mengkaji tarif kapal perintis KMP Bamega Jaya yang melayani penyeberangan Pulau Laut Timur-Pulau Sebuku.
"Kita coba pelajari lagi formulasi yang diajukan, karena kita berharap ada komponen-komponen yang bisa ditekan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru Rizan Fahriansyah, Kamis.
Rancangan tarif telah disampaikan PT ASDP Cabang Batulicin selaku operator dengan mengacu pada ketentuan dari Kementerian Perhubungan.
Penumpang hanya akan membayar 30 persen dari harga pokok produksi (HPP), sedangkan 70 persennya disubsidi pemerintah pusat.
Namun demikian, ada beberapa besaran tarif yang lebih tinggi dibanding tarif angkutan penyeberangan yang ada saat ini.
"Tapi rancangan ini sifatnya tidak mutlak, karena yang berwenang menetapkannya nanti bupati," kata Rizan.
Di lain pihak, General Manajer PT ASDP Cabang Batulicin Anang Wahyudi mengatakan rancangan tarif telah mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2003.
"Ini yang perlu sebagai edukasi bagi daerah agar tahu juga dalam menentukan tarif seperti apa," katanya.
Ia setuju rancangan tarif yang telah dibuat itu tidak mutlak karena harus juga mempertimbangkan faktor-faktor lain.
"Kita kan juga melihat jangkauan daya beli masyarakat, banyaklah komponennya, keputusan akhir ada di pemerintah daerah, selisihnya itulah yang akan disubsidi," jelas Anang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Kita coba pelajari lagi formulasi yang diajukan, karena kita berharap ada komponen-komponen yang bisa ditekan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru Rizan Fahriansyah, Kamis.
Rancangan tarif telah disampaikan PT ASDP Cabang Batulicin selaku operator dengan mengacu pada ketentuan dari Kementerian Perhubungan.
Penumpang hanya akan membayar 30 persen dari harga pokok produksi (HPP), sedangkan 70 persennya disubsidi pemerintah pusat.
Namun demikian, ada beberapa besaran tarif yang lebih tinggi dibanding tarif angkutan penyeberangan yang ada saat ini.
"Tapi rancangan ini sifatnya tidak mutlak, karena yang berwenang menetapkannya nanti bupati," kata Rizan.
Di lain pihak, General Manajer PT ASDP Cabang Batulicin Anang Wahyudi mengatakan rancangan tarif telah mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2003.
"Ini yang perlu sebagai edukasi bagi daerah agar tahu juga dalam menentukan tarif seperti apa," katanya.
Ia setuju rancangan tarif yang telah dibuat itu tidak mutlak karena harus juga mempertimbangkan faktor-faktor lain.
"Kita kan juga melihat jangkauan daya beli masyarakat, banyaklah komponennya, keputusan akhir ada di pemerintah daerah, selisihnya itulah yang akan disubsidi," jelas Anang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019