Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, Jumadi menilai honor yang diberikan kepada anggota Satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) harus setara upah minimum regional, mengingat tugas merek yang cukup banyak dan berat.

"Jangan dibayangkan tugas hansip seperti dulu, saat ini Satlinmas semakin diberdayakan, sehingga pekerjaan mereka cukup banyak dan berat," kata Jumadi di Amuntai, Jum'at.

Sehingga, mereka layak dapat honor setara UMR 2019 sebesar Rp2,6 juta, apabila mereka benar-benar bekerja.

Dia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat pasal 14 hingga pasal 18 disebutkan, rentetan tugas satlinmas yang terbagi dalam lima regu yakni regu kesiapsiagaan dan kewaspadan dini, regu pengamanan, regu pertolongan pertama pada korban dan kebakaran, regu penyelamatan dan evakuasi serta regu dapur umum.

Persoalannya, tambah dia, ketersediaan sumber dana untuk honor anggota Satlinmas, yang hanya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Mengatasi hal tersebut, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, alokasi untuk honor Satlinmas, bisa dianggarankan menggunakan dana desa.

Berapa jumlah anggota Satlinmas dan besaran untuk honor mereka, lanjut Jumadi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan desa masing-masing. Ketentuan dalam Permendagri  84/ 2014 pasal 19 hanya menyebutkan hak anggota Satlinmas mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas.

Permendagri tersebut, diperkuat dengan surat edaran Gubernur Kalsel, yang meminta tiap desa bisa mengangkat maksimal  10 anggota Satlinmas, di Kabupaten HSU, saat ini tiap desa hanya memiliki 4 hingga 5 anggota Satlinmas.

Jumlah tersebut sudah termasuk kepala desa dan lurah yang bertindak sebagai Kasatlinmas yang membawahi anggota Satlinmas.

"Bagaimana pengelolaan APBDes bagi pengalokasikan honor anggota Satlinmas, kami serahkan kepada instansi yang membawahi pemberdayaan dan pemerintahan desa, apakah diambil dari dana desa atau komponen pendapatan desa lainnya," katanya.

Namun kata Jumad lagi, pada pelantikan anggota Satlinmas beberapa waktu lalu Bupati HSU juga memberikan dukungan untuk membantu dana operasional untuk Satlinmasa mekanisme dan prosedurnya diatur kemudian.

Jumadi berharap, pengangkatan anggota Satlinmas memperhatikan aspek kemampuan dan fisik mereka mengingat tugas yang diemban cukup berat.

Saat mensosialisasikan Permendagri no 84 tahun 2014 di Kecamatan Sungai Pandan yang dihadiri para kepala desa, Jumadi berharap anggota Satlinmas yang diangkat berusia muda, sesuai Permendagri usia 18 tahun dan/atau sudah menikah.

Berpendidikan minimal SLTP sederajat, sehat jasmani rohani, berdomisili di desa bersangkutan dan bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan dalam melaksanakan tugas.

Selain dalam rangka mensosialisasikan Permendagri, Jumadi dan beberapa pejabat Satpol PP dan Damkar juga melakukan cek ricek data untuk PAM TPS di tiap kecamatan.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019