Balikpapan, (Antaranews Kalsel) - Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan H Abdul Manaf mengikuti Rapat Kerja Nasional  (Rakernas) dan Musyawarah Nasional (Munas) ke-4 Forum Sekretatis Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), di Hotel Gran Senyiur selama tiga hari mulai  20 sampai 22 Februari 2019.


Rakornas dan Munas Forsedasi dibuka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Men-PAN RB dengan menghadirkan  Safruddin sebagai nara  sumber.

Kehadiran Pj Sekda Kabupaten Barito Kuala tersebut  didampingi Asisten Bidang Pemerintahan M Anthony, Kabag Organisasi Ibadurrahman dan staf lainnya. 

Rakornas Forsesdasi merupakan agenda rutin tahunan yang anggota dan pengurusnya. 

Di Rakornas itu juga dilaksanakan Pengukuhan Komisariat DPD Forsesdasi Provinsi Kaltim yang akan dilakukan oleh Ketua Umum DPP Forsesdasi. 

Forsesdasi memiliki visi bersatu padu menuju aparatur profesional dalam rangka mewujudkan otonomi daerah serta misi di antaranya pemersatu NKRI.

Selain itu,  berpartisipasi dalam perumusun kebijakan nasional di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah, melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi (KISS) antara strata pemerintahan dan antar daerah, berperan aktif dalam mewujudkan otonomi daerah serta mengelola sumber daya aparatur secara profesional yang menjadi peluang ekonomi lokal.

Rakornas berlangsung cukup ramai ini dihadiri ratusan sekda dan sekwan di Indonesia. 

Sebelum memasuki ke acara pokok terlebih dahulu berisi pembicaraan dari Gubernur Kaltim Isran Noor, dilanjutkan ceramah dengan makalah berjudul Strategi Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Periode II Tahun 2015-2019 dari Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. 

Acara juga berisi penyampaian makalah tentang Implementasi Birokrasi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah sesuai target RPJMN 2015-2019 oleh Deputi Reformasi Birokrasi serta Akuntabilitas dan Pengawasan Kemen-PAN RB M Yusuf Ateh. 

Tak hanya itu, Komisioner KASN I Made Suwandi juga menyampaikan makalah tentang Penerapan Seleksi Terbuka JPT dalam Era Revolusi Industri 4.0 dan Mekanisme Sanksi Administrasi bagi KDH yang melakukan penonaktifan terhadap JPD. 

Di Panel II, Ketua DPN Korpri Zudan A Fakrullah juga menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum bagi PNS dalam Rangka Penerapan SKB 3 Menteri dan UU No.5/2014 tentang ASN. 

Dalam acara itu,  Deputi Pencegahan KPK memberikan materi tentang Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi sebagai Implementasi Peraturan Presiden No.54/2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi. 

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa juga memberikan materi terkait Penonaktifan PNS yang terlibat korupsi  sebagai tindaklanjut penerapan SKB tiga Menteri. 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019